ACW dan Garda Rafflesia Beraksi: Arif Gunadi Dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu atas Dugaan Pelanggaran Etika ASN

Kota Bengkulu, Word pers Indonesia Arif Gunadi, Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, mendapati dirinya dalam sorotan masyarakat setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu oleh Garda Rafflesia. Laporan tersebut mencuat akibat dugaan ketidaknetralannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penyebaran materi kampanye melalui media sosial.

Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa Arif Gunadi diduga dengan sengaja menggunakan nomor handphone pribadi 0812 7389 xxxx untuk menyebarkan konten politik melalui grup WhatsApp (WAG) “Silaturrahmi Bengkulu” yang memiliki sekitar 824 anggota. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 10 Januari 2024, pukul 19.03 WIB.

Pada waktu tersebut, Pj Wali Kota Bengkulu disebut telah membagikan konten kampanye calon legislatif (Caleg) yang ternyata merupakan istri Arif Gunadi sendiri. Dwi Ratnawati, Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor Urut 6, menjadi pusat perhatian dalam banner digital yang beredar di grup tersebut.

Tampak Kelvin Aldo Ketua Investigasi Garda Rafflesia, Kamis 11 Januari 2024 melaporkan Pj Walikota Bengkulu diduga tidak netral jelang Pemilu (Foto/dok: Hendro)

BACA JUGA: Terlibat Pelanggaran Netralitas ASN, Pj Walikota Bengkulu Sebarkan Banner Digital di Grup WA

Kelvin Aldo, Ketua Investigasi Garda Rafflesia, menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Kita melaporkan Pak Arif Gunadi karena dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan melakukan kampanye di Media Sosial dimana Istrinya merupakan Caleg DPRD,” ujar Kelvin Aldo.

Selain itu, Lembaga Andalas Corruotion Watch (ACW) Provinsi Bengkulu juga melaporkan Arif Gunadi ke Bawaslu dengan alasan serupa.

Sulihasan, Ketua Umum ACW, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika ASN.

“WAG “Silaturrahmi Bengkulu” yang memiliki anggota lebih kurang 824 orang menjadi saksi kontroversi ini. Arif Gunadi diduga melanggar kode etik ASN dengan sengaja menggunakan nomor handphone pribadi untuk menyebarkan konten politik,” ujarnya.

Di tengah laporan dan temuan tersebut, masyarakat menuntut agar Bawaslu Provinsi Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas kampanye yang tidak netral.

Reporter: Cw Hendro
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan