ADPPI Apresiasi Kementerian ESDM Dalam Peristiwa PLTP Sorik

Pipa panas bumi di PLTP Kamojang, Jawa Barat. (Foto: Has/ADPPI)
Pipa panas bumi di PLTP Kamojang, Jawa Barat. (Foto: Has/ADPPI)

Jakarta, wordpers.id – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Panas Bumi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI dalam melaksanakan pengawasan terhadap insiden di Wilayah Kerja (WK) PLTP Sorik Merapi yang berada di Sorik Merapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin yang mengatakan kewenangannya dengan melakukan investigasi terhdap kejadian di PLTP Sorik Merapi dan langkah Komisi VII DPR RI dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI dengan menghadirkan Pihak PT. Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) pada Hari Rabu, 3 februari 2021 di ruang rapat Komisi VII DPR RI.

“Kami berharap rekomendasi hasil investigasi Direktorat Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM RI dan Hasil RDP di Komisi VII DPR RI menjadi materi rujukan para pihak terkait dalam menyelesaikan peristiwa di PLTP Sorik Merapi, dengan tetap mempedomani UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas bumi dan aturah hukum yang berlaku, serta menghormati tata nilai/budaya masyarakat disekitar area PLTP Sorik Merapi,” ungkapnya kepada Media ini, Jum’at (05/02/2021).

Ditambahkannya, peristiwa tersebut berharap Kementerian ESDM RI dapat mengevaluasi kembali pelaksanaan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya dengan tetap fokus pada upaya pencegahan, dan mengeluarkan aturan/petunjuk pelaksanaan pengawasan yang harus dijalankan pihak IPP/BUMN yang bergerak di bidang pengusahaan panas bumi, dengan melibatkan pihak pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

“Kami berpendapat bahwa tidak serta merta Pihak IPP dipersalahkan sendiri, tanpa juga tanggung jawab dari pihak yang diberikan kewenangan melakukan fungsi pengawasan karena menjadi satu kesatuan dalam pengusahaan panas bumi sebagaimana ketentuan UU Nomor: 21 Tahun 2021 tentang panas bumi,” jelasnya.

Lanjut Hasanuddin, perihal insiden di Wilayah Kerja (WK) PLTP Sorik Merapi yang berada di Sorik Merapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, diharapkan tidak berdampak bagi pengembangan panas bumi di Indonesia dimasa yang akan datang.

“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua, dan segera dituntaskan berdasarkan fakta dan proses yang transparan serta berkeadilan khususnya bagi korban peristiwa tersebut,” tutupnya (K2)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan