Bawa 50 Paket Sabu, Lansia Diamankan Polda Bengkulu

Bengkulu, wordpers.id – Ungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu tangkap satu orang tersangka Lansia berinisial RA (60) warga Jalan Musium Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta pada hari Selasa (29/09) sekira pukul 20.10 WIB.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, kepada awak media menerangkan, pengungkapan ini berawal dari Anggota Subdit II (dua) yang melaksanakan kegiatan penyelidikan karena banyaknya laporan dari warga yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sekitaran Jalan Museum Kota Bengkulu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim dari Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Dari tangan terduga pelaku yang diamankan Tim Subdit II saat berada dirumahnya Jalan Musium Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, berhasil ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket Narkotika golongan 1 (satu) jenis Sabu yang masing-masing disimpan didalam plastik bening di dekat posisi terduga.

“sudah diamankan di Mapolda Bengkulu dan masih terus dilakukan pemeriksaan sebagai kelengkapan berkas dengan sangkaan sebagai pengedar narkoba” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., MH. (Tribrata)