BNNP Bengkulu Musnahkan 20 Kg Ganja Hasil Tangkapan Desember 2020

Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP Bengkulu

wordpers.id, Bengkulu – Sebanyak 20 kilogram barang bukti narkotika jenis Ganja hasil penangkapan pada bulan Desember 2020 lalu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Kamis (7/1/2021).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus milik BNNP Bengkulu dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan TinGGI Bengkulu, Kepala Pengadilan Negeri, Kalapas Karutan dan Kemenkumham Bengkulu.

Kepala Bnnp Bengkulu Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari dua kasus dengan empat orang tersangka ini ada 23 kilogram. Namun yang dimusnahkan hanya 20 kilogram.  Sisanya lagi digunakan untuk barang bukti persidangan di pengadilan.

”Yang dimusnahkan hari ini barang buki hasil penangkapan empat tersangka pada desember lalu. Yang dimusnahkan hanya 20 kg, sisanya untuk bukti di persidangan,” katanya

Keempat tersangka yang diamankan ini yaitu NR, JW, SL dan NP. Salah satu dari keempat orang tersangka yakni NP merupakan napi yang berada di dalam lapas kelas 2a Bengkulu.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 uu narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Toga memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku pengedar narkotika di wilayah Bengkulu, khususnya di dalam lapas yang sering terjadi transaksi narkoba. (red)