Wordpers.id, Bengkulu – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, adakan Press Release Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 252,05 Gram, yang dilaksanakan pada hari Selasa (21/01/2020).
Barang bukti Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan 7 orang tersangka yang diungkap BNNP Bengkulu pada bulan Desember 2019 dan Januari 2020.
“Dua kasus tindak kejahatan narkotika ini yang melibatkan 7 orang tersangka yang diungkap BNNP Bengkulu pada bulan Desember 2019 dan bulan Januari 2020 , “ujar Agus Riansyah.
Bermula pada penangkapan di Jalan Raya Bengkulu Tengah KM.35 Desa Bajak 1 Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah pada Desember 2019 lalu. Kemudian dari penagkapan tersebut diamankan 2 orang tersangka yaitu Rian Afrianto (30) dan Okta Mahendra (29).
Dari penangkapan tersebut, BNN Provinsi Bengkulu berhasil menarik barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 100 gram serta 5 butir tablet berwarna biru narkotika golongan I jenis ekstasi.
“Dari pengembanga tersebut, ditemukan sabu seberat 1,5 gram, 1 bungkus plastik bening, bersama penjualan narkotika dan timbangan digital,” sambungnya.
Kemudian, tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu kembali melakukan penangkapan di Jalan Sudirman Kelurahan Air Putih Kota Curup dan berhasil mengendalikan 3 orang tersangka dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 146,4 gram sabu yang disembunyikan dalam plastik bekas popok bayi.
Dari hasil interograsi tim BNN Provinsi Bengkulu, barang tersebut akan diantarkan ke Yudika Wahyu Akbar warga Kota Bengkulu yang sebelumnya telah memesan barang haram tersebut untuk 3 tersangka yang sudah diamankan.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Wahyu, tim menemukan 7 paket sabu dengan berat 4,3 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, paket tersebut diperoleh 50 paket,” tambah Kepala BNN Provinsi Bengkulu.
Semua barang bukti yang diamankan oleh BNN Provinsi Bengkulu dinyatakan positif mengandung metamfetamin, dan kemudian dilakukan pemusnahan.
“Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” tutup Agus Riansyah.
Diketahui, penghujung BNN 2019 Provinsi Bengkulu telah mengamankan Sulaita. Janda asal Rejang Lebong yang menjadi pengedar narkoba.
“Awal tahun 2020 kita melakukan penangkapan, akhir tahun 2019 kita juga melakukan penangkapan. 2019 kemaren barang tetap susah kini,” ucap kepala BNN Provinsi Bengkulu. (Jeje)