Pengungkapan Kasus TPPO: Polres Aceh Barat Rilis Detail Tersangka dan Kronologis Penangkapan

Aceh Barat, Word Pers Indonesia – Pada hari Selasa, 2 April 2024, Mapolres Aceh Barat menjadi saksi dari konferensi pers yang diadakan untuk mengumumkan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP ANDI KIRANA, S.I.K., M.H., menyatakan, konferensi pers ini untuk memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus ini.

Kapolres mengungkapkan Kronologis Penangkapan, Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya laka laut di perairan Suak Ulee Kec. Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat dan Nelayan Kuala bubon atas nama sdr. TAUFIK (Nelayan Kuala Bubon) bahwa ada memberikan pertolongan evakuasi kepada sdr. S (DPO), sdr. K (DPO), sdr. R (DPO) dan sdr. MK Alias PAK CIK (DPO) sampai ke darat.

– Pada hari rabu sekira pukul 10.00 wib, sdr. SAMSUL (Nelayan Kuala Bubon) ada melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan kepada Imigran Rohingya yang berjumlah 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang warga Kab. Aceh Selatan an. sdr. M yang merupakan ABK KM RIZKY NELAYAN yang menjemput Imigran Rohingya di Perairan Sabang.

– Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib, telah di lakukan evakuasi terhadap Imigran rohingya di pelabuhan Jetty Meulaboh Desa Suak Indra Puri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat berjumlah 69 (enam puluh sembilan) orang dan terdapat 1 (satu) orang warga Kab. Aceh Selatan an. Sdr. E dan 1 (satu) orang warga Kab. Aceh Barat Daya an. Sdr. HI yang merupakan ABK KM RIZKY NELAYAN yang menjemput Imigran Rohingya di Perairan Sabang.

– Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap sdr. M, sdr. E dan sdr. HI yang merupakan ABK KM RIZKY NELAYAN yang menjemput Imigran Rohingya di Perairan Sabang yaitu sdr. S (DPO), sdr. K (DPO), sdr. R (DPO), sdr. MK Alias PAK CIK (DPO) dan sdr. HS yang diduga otak Pelaku dari Tindak Pidana Penyelundupan Imigran Rohingya.

– Mendapat keterangan tersebut Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang di Back up oleh Personil Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dari sdr. HS, kemudian pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekira 01.12 wib dini hari Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang di Back up oleh Personil Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan Penangkapan terhadap sdr. HS di Gerbang Tol Seulimuem yang beralamat Desa Paya Keureuleh, Kec. Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar yang mana sdr. HS pada saat itu ingin melarikan diri.

– Berdasarkan keterangan sdr. HS bahwa untuk memasukan Imigran Rohingya ke wilayah Aceh dan selanjutnya ke Negara Malaysia, sdr. HS menerima bayaran dari Agen yang berada di Malaysia sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perorang.

– Rencananya imigran rohingya tersebut setelah dijemput dari perairan sabang, dibawa masuk ke wilayah ujung raja Nagan Raya, selanjutnya diangkut menggunakan truck menuju ke Tanjung Balai Sumatera Utara, dan dari Tanjung Balai akan diseberangkan ke Tanjung Selangor Malaysia.

“Konferensi pers ini membuktikan komitmen Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Barat,” ujar Kapolres.

Berikut ini adalah rincian kasus yang diungkapkan pada konferensi pers tersebut:

Identitas Tersangka

HERMAN SAPUTRA, umur 33 tahun, beralamat di Desa Peuneulop Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan.
MUCTHAR, umur 46 tahun, beralamat di Desa Kuta Iboh Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan.
ERVAN, umur 49 tahun, beralamat di Desa Peuneulop Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan.
HARFADI M. IQBAL, umur 25 tahun, beralamat di Desa Drien Kipah kec. Tangan – Tangan Kab. Aceh Barat Daya.
S (DPO) dan 6. K (DPO) dan 7. R (DPO) dan 8. MK Alias PAK CIK (DPO).

Barang Bukti yang Disita

1 unit Handphone Merk iphone 11 Pro Max.
1 unit Handphone Merk infinix.
1 unit Handphone Merk nokia 105.
1 buku tabungan BNI atas nama SAFARINA dengan No. Rekening 1816067360.

Pasal yang Dilanggar

Pasal 120 Ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Ancaman Hukuman

Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakapolres Aceh Barat KOMPOL ISWAHYUDI, SH,. CPHR,. CBA, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat IPTU FACHMI SUCIANDI, SH, Kasie Humas Polres Aceh Barat AKP MAWARDI, serta para insan pers dari Kabupaten Aceh Barat.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan