Jakarta, Word Pers Indonesia – Sidang lanjutan kasus jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang melibatkan terdakwa dari pihak swasta, James Tamponawas, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (21/2/2025). Sidang kali ini masih beragenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang ke-11 ini, tiga saksi dari internal Antam dihadirkan, yakni mantan Vice President Yosef Purnama, Handi Sutanto (Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan tahun 2021), serta Yudi Hermansyah (Marketing Manager).
Kuasa hukum James Tamponawas, Kemas Herman, menyampaikan bahwa dalam persidangan kali ini para saksi dengan tegas menyatakan tidak ada kerugian yang dialami Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) Antam terkait dengan kegiatan jasa lebur cap dan pemurnian emas.
“Seperti yang disampaikan para saksi dalam persidangan, tidak ada kerugian yang dialami oleh UBPP-LM Antam,” ujar Kemas Herman usai sidang di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Tubagus Amrie Wardhana, menambahkan bahwa tarif jasa lebur cap dan pemurnian emas di UBPP-LM Antam telah memiliki standar yang jelas dan diatur secara tertulis dalam nota dinas. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak mungkin ada penetapan tarif yang lebih rendah dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada Senin, 24 Februari 2025. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dalam proses hukum yang sedang berjalan.(*)