Transaksi Sabu di Ipuh, Warga Pondok Suguh Diringkus Polres Mukomuko

Polres Mukomuko Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Transaksi Narkotika Jebis Sabu

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Selasa (12/7), Polres Mukomuko kembali release kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu sabu, di wilayah Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Penangkapan dilakukan pada tanggal 7 Juli lalu di depan gerbang sekolah MAN 01 Ipuh di Desa Pulai Payung.

Diketahui Y-D (27) yang merupakan warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh. Berhasil dibekuk oleh personil Satnarkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu dimasa Operasi Antik. Penangkapan di depan gerbang Man 1 Mukomuko di Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh Kamis (7/7) pada pukul 00.00 WIB, saat melakukan transaksi.

Dijelaskan AKBP. Witdiardi, S.IK, MH, didampingi Kompol Ahmad Musrin Muzni SH, dan Kasat Narkoba Iptu M Amin Wayan SH mengatakan, bahwa pihaknya Say Resnarkoba Polres Mukomuko telah berhasil mengamankan penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu- sabu. Pelaku diketahui melakukan transaksi melalui media sosial (WA).

Serta barang bukti 1 (satu) paket sedang Narkotika golongan satu sabu sabu yang dibungkus plastik bening berkelib merah.satu lembar tisu, sepotong kertas timah rokok, satu buah unit HP merk Oppo type A73, dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Mio non TNKB.

“Kronologisnya pelaku ditangkap saat bertransaksi narkoba didepan gerbang salah satu sekolah di ipuh. Kemudian ditemukan satu paket ukuran sedang, yang diduga narkoba jenis sabu. Dibungkus dengan sepotong kertas timah rokok, dan pelaku langsung diamankan Polres Mukomuko,”ungkap AKBP Witdiardi Kapolres Mukomuko.

Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. (Bbg)