Dewan Provinsi Bengkulu Pertanyakan Kapan Ranwal RPJMD Akan Diserahkan Oleh Gubernur

Bengkulu, WorpersIndonesia – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mempertanyakan Rancangan Awal (Ranwal) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) tahun 2021-2024 kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sampai saat ini belum menyampaikan Ranwal Raperda RPJMD tersebut, Kamis (8/4).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi mepertanyakan dan menyikapi bagaimana Renwal Raperda RPJMD Provinsi yang sampai sekarang belum juga di bahas secara bersama-sama. Apalagi berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat 2, menyatakan kepala daerah harus mengajukan Ranwal RPJMD paling lambat 40 hari sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu dilantik.

“Pengajuan Ranwal Raperda RPJMD tersebut seharusnya sudah diserahkan paling lambat 40 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dilantik. Jika dihitung sejak pelantikan pada tanggal 25 Februari 2021 lalu, hingga hari ini tertanggal 7 April 2021, sudah tercantum 41 hari. Saya sendiri belum melihat Renwal-nya,”ungkap Jonaidi.

Dalam hal ini Jonaidi juga mengatakan, bahwa pembahasan kesepakatan Ranwal Raperda RPJMD tersebut, paling lambat dilaksanakan selama 10 hari sejak diterima Ketua DPRD Provinsi.

“Hasil sebuah kesepakatan yang dirumuskan dalam nota kesepakatan Ranwal Raperda RPJMD, yang akan ditandatangani unsur Pimpinan DPRD Provinsi bersama Gubernur,” jelas jonaidi.

Lebih lanjut lagi Jonaidi mangtakan bahwa, dengan belum adanya Renwal Raperda RPJMD tersebut, semestinya Gubernur belum bisa berbicara panjang lebar dulu, meskipun diketahui bahwa Perda RPJMD sudah harus rampung paling lambat 6 bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik.

“Oleh karena itu DPRD mempertanyakan kenapa Gubernur tidak mengindahkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 49 ayat 2 tersebut, kalau sudah masuk DPRD maka Kami akan membahas selama 10 hari, agenda rapat untuk pembahasan Ranwal RPJMD tersebut. Apabila sudah lewat 40 hari nanti takutnya DPRD sudah tidak mau lagi membahasnya, oleh karena itu kalau belum masuk kini kami takut dianggap melanggar jika membahasnya,” pungkas Jonaidi. (2294)