Word Pers Indonesia – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali mengomentari kerusakan jalan di Hibrida 13 Kelurahan Sumur Dewa, Selebar Kota Bengkulu, yang hingga kini belum diperbaiki.
Menurutnya, sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. Pemerintah harus memperhatikan jalan tersebut berdasarkan kewenangannya. Apakah jalan tersebut milik kewenangan kabupaten atau kota.
“Kalau itu kewenanagn kabupaten atau kota, bukan berarti provinsi tidak boleh bantu bangunnya, boleh, syaratnya kalau memang ini kewenangan kota, kotakan berkirim surat dengan Pak Gubernur. Untuk memberikan bahan-bahan itu, untuk ditindak lanjuti dan disurvei, agar jalan itu bisa diperbaiki yakan,” kata Tantawi pada awak media siang ini, Selasa (12/04/22).
Sedangkan jika jalan tersebut adalah kewenangan provinsi, maka Ia meminta pihak PUPR segera turun untuk melihat kondisi langsung jalan yang rusak tersebut.
“Saya berharap PUPR provinsi, segera turun cek lapangan itu, melihat bagaimana kondisi di lapangan, bagaimana kondisi masyarakat sekitar dengan jalan yang terputus,” sambungnya.
Tantawi mengaku, nantinya para anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan langsung terjun kelapangan untuk melihat kondisi jalan tersebut dan segera melakukan tindakan.
“Kalau kami, dari DPRD tentu ya, dalam waktu dekat pak ketua yang Dapil Kota akan turun melihat jalannya. Dari data yang ada, saya rasa DPRD prinsipnya selalu merespon kepentingan masyarakat dan menindaklanjuti dengan waktu yang tidak terlalu lama,”
Ia menegaskan bahwa hal apapun yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, merupakan prioritas Pemerintah.
“Apapun kepentingan masyarakat, kita dahulukan dari kepentingan pribadi dan lain-lain. Karena kepentingan masyrakat itu, sangat penting bukan individu atau perorangan. Karan ini jalan penghubung, maka kita lihat kewenangannya. Kita tetap, dimanapun jalan itu untuk kepentingan masyarakat, kita tetap akan memprioritaskan,” demikian Tantawi. (Adv)