Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pemanfaatan Gedung Perpustakaan Desa (Perpusdes) di Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko, menjadi sorotan warga. Gedung yang dibangun menggunakan Dana Desa itu diduga difungsikan sebagai tempat tinggal oleh seorang oknum perangkat desa, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan aset desa.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena fasilitas yang semestinya digunakan sebagai pusat literasi masyarakat dinilai tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Anak kami butuh buku, bukan butuh tetangga pejabat di gedung Perpusdes. Ini sudah keterlaluan,” ujar salah seorang warga Desa Air Kasai, Senin (6/7/2026).
Saat dimintai keterangan melalui aplikasi WhatsApp, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Kasai, Apriansyah, membenarkan bahwa pihaknya pernah memberikan izin penggunaan gedung BUMDes kepada masyarakat kurang mampu dengan batas waktu tertentu.
“Kalau gedung BUMDes memang pernah kami bolehkan kalau ada masyarakat yang kurang mampu menempati gedung tersebut karena saat itu kosong dan belum digunakan. Sekalian bisa menjaga kebersihan gedung. Apalagi masih pengantin baru, belum punya rumah dan belum memiliki penghasilan tetap. Itu pun dibatasi selama satu tahun,” jelas Apriansyah.
Namun, menurut Apriansyah, perlakuan terhadap gedung Perpusdes berbeda.
“Kalau gedung perpustakaan berbeda. Mereka sudah memiliki siltap. Kami sempat menyampaikan kepada pemerintah desa bahwa itu merupakan fasilitas negara. Kami khawatir menimbulkan kecemburuan sosial karena mereka sudah menerima siltap dan tunjangan. Namun, pemerintah desa mengizinkan selama gedung tersebut belum digunakan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya persetujuan dari pemerintah desa terhadap pemanfaatan gedung Perpusdes sebagai tempat tinggal sementara.
Warga menilai alasan kemanusiaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah fungsi aset desa yang dibangun menggunakan Dana Desa.
“Dana Desa itu uang rakyat. Peruntukannya jelas untuk kepentingan masyarakat. Kalau aset publik dijadikan tempat tinggal pribadi, tentu menimbulkan pertanyaan dan harus ada penjelasan resmi,” ujar salah seorang warga.
Sejumlah warga juga meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Mereka berharap Inspektorat Kabupaten Mukomuko maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah pemanfaatan aset tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks regulasi, pengelolaan aset desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang pada prinsipnya mengatur agar aset desa dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, penilaiannya menjadi kewenangan aparat pengawas maupun aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Air Kasai, Camat Air Dikit, serta Dinas PMD Kabupaten Mukomuko belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

















