Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, SMKN 3 Boyolangu Tulungagung Dilaporkan ke Polres

Tulungagung, Wordpers.id – Sejumlah wartawan dari berbagai media online melaporkan pihak SMKN 3 Boyolangu Tulungagung ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui SPKT Polres Tulungagung, pada Selasa (22/4/2025). Laporan ini dilakukan setelah para wartawan mengalami penghadangan oleh oknum sekuriti sekolah saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Insiden penghadangan terjadi pada Rabu (16/4/2025), ketika tujuh wartawan bermaksud melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu, Saiful, terkait program sekolah menjelang tahun ajaran baru.

Salah satu wartawan berinisial BB mengungkapkan bahwa pihaknya dihalangi masuk oleh sekuriti dengan alasan harus ada janji terlebih dahulu dengan kepala sekolah.

“Kami sudah mencoba menghubungi Kepala Sekolah melalui WhatsApp dan telepon, namun tidak direspons. Tindakan penghadangan ini jelas melanggar kebebasan pers,” tegas BB.

Oknum sekuriti yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa tanpa janji resmi dari Kepala Sekolah, wartawan tidak diperkenankan bertemu.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian setelah para wartawan resmi membuat laporan, mendesak agar tindakan penghalangan kerja jurnalistik diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang (Komcab) Tulungagung juga turut angkat suara. Ia berharap masyarakat lebih peduli terhadap kebebasan pers serta mendorong APH untuk segera mempercepat proses penyelidikan.

“Kebebasan pers harus dihormati. Jika ada tindakan yang merugikan wartawan dalam menjalankan tugasnya, masyarakat jangan segan untuk melaporkannya,” tegas Ketua LP-KPK Komcab Tulungagung.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi informasi di lingkungan lembaga pendidikan.(Agris)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan