Manna, Word Pers Indonesia – Kebijakan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi terkait larangan pungutan sepertinya belum seratus persen diindahkan oleh sekolah dan komite sekolah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menegaskan dan mengingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyurati seluruh Kepala sekolah di Bengkulu Selatan, khususnya SD dan SMP Negeri.
Melalui surat Edaran nomor 430/1199/Dikbud/A 3/2019 ada dua point penting yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, yakni :
1. Untuk tidak melakukan praktik Pungli atau pungutan kepada peserta didik dalam bentuk apapun.
2. Jika ada rencana program kegiatan pembelajaran siswa yang tidak ter anggarkan dari dana yang bersumber dari pemerintah pusat atau pun daerah, maka kepala sekolah dapat mengajukan usul sumbangan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah untuk melakukan musyawarah oleh seluruh wali murid, dan besaran nominalnya tidak boleh ditentukan, akan tetapi disesuaikan dengan keikhlasan dan kemampuan dari wali murid, dapat diberlakukan subsidi silang antar walau murid.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Ketua Ombudsman Provinsi Bengkulu dan Dewan Pertimbangan Pendidikan Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Sebenarnya larangan pungutan ini sudah sejak lama diberlakukan, namun ini kembali kita tegaskan. Sesuai arahan Bapak Bupati, agar dipatuhi pihak sekolah, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas,” jelas Rispin.
Mulai hari ini (2/1/202), menurut Rispin, pihak Dinas Dikbud mulai mendistribusikan surat edaran tersebut ke sekolah-sekolah.
Terpisah, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait pungutan sekolah oleh komite sekolah.
“Sejak dialokasikannya dana Bosda di APBD Kabupaten Bengkulu Selatan sejak tahun 2017, maka tidak dibolehkan adanya pungutan oleh sekolah atau Komite. Bila ada pungutan yang bersifat mengikat dan bukan sukarela, maka kami minta untuk dibatalkan atau ditiadakan, bagi sekolah yang tetap membandel maka kami akan evaluasi manajemen sekolah tersebut,” tegas Gusnan.
Gusnan berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan langsung kepadanya jika ditemukan adanya pelayanan pihak sekolah dan instansi pemerintah yang kurang baik, adanya indikasi pungli ataupun permasalahan lainnya ke nomor HP 0811731880. Kamis, (2/1/ 2020) (Alidina)