ACEH BARAT||WordPers-Indonesia : Pemerintah Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan Konsultasi Publik (KP)-2 dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024, yang diselenggarakan di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Barat, Rabu 30 Oktober 2024.
“Kegiatan hari ini adalah Konsultasi Publik II revisi RTRW kabupaten Aceh Barat, yang merupakan rangkaian kegiatan dari penyusunan revisi RTRW,”ujar Kepada Dinas PUPR Aceh Barat, Kurdi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan, Chandra Petra Arisandi.
Kata Chandra, konsultasi publik ini juga merupakan sosialisasi dan keterbukaan terhadap apa yang sedan disusun oleh pemerintah Aceh Barat terhadap revisi RTRW, yang merupakan sarana keterlibatan publik dan stake holder dalam penentuan arah perencanaan tata ruang kabupaten setempat.
“Tujuan dari konsultasi publik itu untuk memperoleh masukan, perbaikan, dan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam penentuan arah kebijakan tata ruang oleh seluruh stake holder dan masyarakat, dalam hal ini terhadap penyusunan revisi RTRW,”ungkap Chandra.
Dikatakannya, konsultasi publik II, yang merupakan lanjutan konsultasi publik I, disampaikan rencana pola ruang dan struktur ruang revisi RTRW Aceh Barat, serta indikasi program yang timbul untuk mencapai sasaran terhadap apa yg direncanakan dalam RTRW.
“Dalam konsultasi publik II ini juga di paparkan mengenai draft qanun RTRW Aceh Barat 2025-2045, yang nantinya akan diajukan sebagai qanun melalui proleg DPRK, setelah penyusunan revisi ini nantinya memperoleh persetujuan substansi dari Mentri ATR, dan harmonisasi dengan Provinsi serta kanwil kemenkumhan,”jelas Chandra.
Chandra berharap penyusunan revisi RTRW Aceh Barat dapat berjalan dengan lancar, dan menghasilkan suatu qanun yang sesuai dengan apa yg ingin dicapai dalam menjaga keseimbangan pembangunan dengan lingkungan, serta dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Aceh Barat serta mempermudah investasi dan pengendalian pemanfaatan ruang.