DPRD Bengkulu Utara Kebut Propemperda 2026, Tujuh Perda Telah Ditetapkan

BENGKULU UTARA, WORDPERS.ID – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terus mengupayakan penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dari total 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program tersebut, tujuh di antaranya telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, termasuk melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi DPRD, serta tim fasilitasi hukum pemerintah daerah.

“Dari 17 Raperda dalam Propemperda 2026, tujuh sudah ditetapkan menjadi Perda. Sementara Raperda lainnya terus diproses untuk dimaksimalkan penyelesaiannya pada Masa Sidang Ketiga,” ujar Nyoman.

Memasuki Oktober 2026, pembahasan sejumlah regulasi menjadi perhatian DPRD. Agenda tersebut mencakup Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan aturan pemilihan kepala desa, rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, penyertaan modal kepada BUMD, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan sampah, serta perubahan aturan pajak dan retribusi daerah.

Berbagai rancangan regulasi tersebut berkaitan dengan perencanaan pembangunan, tata kelola aset, penguatan ekonomi daerah, perlindungan lingkungan, hingga optimalisasi pendapatan daerah.

DPRD Bengkulu Utara menekankan bahwa penyelesaian Propemperda tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi yang ditetapkan. Ketepatan substansi, kepastian hukum, dan manfaat penerapannya bagi masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan.

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD berharap agenda legislasi 2026 dapat diselesaikan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv)

Reporter; Nero
Editor: Red

BACA JUGA:  Jelang Idulfitri, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD ke 16 KPM, Jaga Daya Beli Warga

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed