Dugaan Mar-Up Dana Desa dan Bumdes, Kades Batu Roto Enggan Dikonfirmasi

Ormas Bidik Provinsi Bengkulu

Word Pers Indonesia Diduga kepala Desa Batu Roto (Wasri) tidak pernah mengetahui ataupun memahami bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi, Provinsi Bengkulu membenarkan bahwa Kepala Desa Batu Roto tidak memberikan jawaban atas surat klarifikasi dari Ormas BIDIK, tentang dugaan Penyelewengan/Mar-up Penggunaan Dana Desa Tahun 2018/2019/2020/ dan Bumdesa Desa Batu Roto Kec. Hulupalik.

“Kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kades Batu Roto terkait dugaan Penyelewengan/Mar-up penggunaan Dana Desa Tahun 2018-2019 dan 2020 serta Bumdesa desa tersebut. Amat disayangkan Kades Desa Batu Roto tidak ataupun belum memberikan jawaban baik tertulis atau via telpon”, Ucap Zamhori

Zamhori Selaku Ketua DPD ORMAS BIDIK sangat menyayangkan kalau seorang pejabat tertinggi ditingkat Desa yakni Kepala Desa tidak pernah tahu dan tidak ingin tahu bahwa ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Selain itu, Zamhori menyampaikan bahwa terkait surat klarifikasi yang dilayangkan kepada kades Desa Batu Roto tersebut telah di kabari ke Camat Kec. Hulupalik melalui WhatsApp.

“Camat Hulu Palik selaku pimpinan wilayah di kec. Hulupalik kami duga juga belum sepenuhnya memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, karena sudah disampaikan dengan Camat Lewat WhatsApp dan cuma dibaca saja mungkin pak camat pikir itu sekedar berita media online”, Kata ketua DPD Ormas BIDIK Prov. Bengkulu ‘Zamhori Haryanto’

Lanjutnya, Zamhori menjelaskan hal tersebut adalah PR bagi pejabat Bengkulu Utara untuk melakukan Sosialisasi Tentang UU Nomor 14 Tahun 2008 dikarenakan Camat ataupun Kades diduga alergi dengan Keterbukaan Informasi Publik ini. (Djanggo)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan