Eks Mendigbud Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Chromebook, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun

Jakarta, Wordpers.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat. Kasus ini dianggap memiliki dampak besar karena berhubungan langsung dengan program pendidikan nasional dan menyangkut anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar.

Awal Mula Kasus: Pertemuan dengan Google Indonesia

Nurcahyo menguraikan, rangkaian peristiwa bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem sebagai menteri mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia untuk membicarakan implementasi program Google for Education, yang berbasis perangkat Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS dan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM).

“Dalam beberapa kali pertemuan, NAM dengan pihak Google menyepakati bahwa produk Chromebook akan menjadi bagian dari proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek,” ungkap Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Rapat Tertutup hingga Instruksi Khusus

Untuk menindaklanjuti kesepakatan itu, Nadiem disebut mengundang sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek, seperti Dirjen PAUD dan Dikdasmen berinisial H, Kepala Balitbang T, serta staf khusus menteri berinisial JT dan FH. Rapat dilakukan secara virtual melalui Zoom meeting, bahkan peserta diwajibkan menggunakan headset demi menjaga kerahasiaan.

“Pembahasan rapat tertutup tersebut mengarah pada pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook, padahal pada saat itu belum ada prosedur resmi pengadaan yang dimulai,” kata Nurcahyo.

Respons Surat Google dan Proyek Bermasalah

Kejagung menilai, Nadiem juga merespons surat resmi dari Google terkait keterlibatan dalam proyek pengadaan di Kemendikbudristek. Padahal, menteri sebelumnya tidak pernah menindaklanjuti surat tersebut karena berdasarkan uji coba tahun 2019, penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dinyatakan gagal dan tidak layak dipakai.

“Surat yang sama pernah dikirim Google di era menteri sebelumnya, tetapi tidak pernah direspons. Namun, NAM justru menjawab dan memprosesnya sehingga proyek Chromebook bisa berjalan,” jelas Nurcahyo.

Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

Dari hasil penyelidikan sementara, Kejagung menduga adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,98 triliun dalam proyek ini. Angka pasti masih menunggu hasil audit investigasi resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perhitungan detail masih dilakukan BPKP, namun sementara diperkirakan kerugian negara mendekati dua triliun rupiah. Angka ini tentu sangat besar dan berimplikasi langsung terhadap alokasi anggaran pendidikan,” tegas Nurcahyo.

Catatan Penting untuk Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena berkaitan dengan kebijakan pendidikan nasional dan pengadaan sarana pendukung pembelajaran. Program Chromebook yang semestinya ditujukan untuk mendukung digitalisasi sekolah, justru menyeret nama menteri hingga menjadi tersangka.

Pengamat hukum menilai, kasus ini memberi pelajaran bahwa setiap kebijakan berbasis teknologi di sektor pendidikan harus benar-benar melalui kajian mendalam, transparan, dan mengutamakan kepentingan siswa.

Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan