Jakarta, Word Pers Indonesia – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dengan terdakwa James Tamponawas, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana korupsi. Empat saksi yang merupakan pejabat di UBPP-LM Antam, yakni Adityo, Andik Yudiarto, Merry Lestiana, dan Muhammad Furqon, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum James Tamponawas, Kemas Herman, menyatakan bahwa keterangan para saksi kembali menegaskan tidak adanya kesalahan prosedur maupun kerugian dalam kegiatan jasa lebur cap dan pemurnian emas di UBPP-LM Antam.
“Semuanya menyatakan bahwa tidak pernah ada kerugian yang dialami oleh UBPP-LM Antam terkait kegiatan jasa pemurnian emas dan lebur cap,” ujar Tubagus Amrie Wardhana, salah satu kuasa hukum James Tamponawas.
Lebih lanjut, Kemas Herman menjelaskan bahwa fakta di persidangan menunjukkan semua pembayaran pelanggan atas jasa lebur cap dan pemurnian emas dilakukan melalui rekening resmi Antam.
“Semua pelanggan melakukan pembayaran jasa sesuai dengan tagihan resmi dari Antam. Seluruh pembayaran dicatat dalam pembukuan UBPP-LM dan dilaporkan kepada Antam. Bahkan laporan keuangan UBPP-LM dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Antam,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan keuangan Antam sejak 2010 hingga 2019 telah diterima oleh pemegang saham, diaudit oleh auditor independen, dan tidak pernah ditemukan adanya penyimpangan terkait jasa lebur cap maupun pemurnian emas.
Sidang dugaan korupsi ini telah menghadirkan 29 saksi dan berlangsung secara maraton tiga kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
“Diharapkan proses persidangan dapat selesai pada April mendatang. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 26 Februari 2025,” tutup Kemas Herman.(*)