Bengkulu, wordpers.id – Tim Opsnal Polda Bengkulu membidik 3 (tiga) orang tersangka yang bekerja sebagai karyawan Swasta Di Perusahaan CV. Ferdi Mandiri Utama pada hari Selasa (29/09) sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Lempuing Rt 10 Rw 2 Kelurahan Kuala Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Berdasarkan LP-B /877/IX/2020/POLDA BENGKULU pada tanggal (29/09) pelaku diduga dilaporkan karena telah menggelapkan uang setoran parkir milik CV. Ferdi Mandiri Utama sebesar Rp.15.100.000 (Lima Belas Juta Seratus Ribu Rupiah).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH membenarkan telah mendapati laporan tersebut. Pelapor Fahrur Rozi (34) perwakilan perusahaan menjelaskan uang parkir sebesar Rp.15.100.000 dengan jumlah rincian atas nama H sebanyak 5.400.000, MA Rp 4.600.000 dan BA Rp 5.100.000.
Dari keterangan korban kepada petugas, ketiga orang pelaku tersebut memiliki kewajiban atas Surat Perintah Tugas (SPT) yang sampai saat ini belum menyetor hasil uang parkir yang telah mereka terima. Atas kejadian dari pihak korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti
“hingga saat ini pihak kepolisian masih medalami kasus tersebut dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan lebih lanjut,” tutur Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH.
Publish: Pera Restita (Tribrata)