Gawat! 60% Hutan Mukomuko Diduga Raib Jadi Sawit, LP K-P-K Ngadu ke DPR RI

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Luasnya alih fungsi hutan di Mukomuko bikin miris. LP K-P-K Komcab Mukomuko sebut 60% dari 80.022 hektare kawasan hutan diduga sudah berubah jadi kebun sawit ilegal. Kasus ini bakal dibawa ke RDP Komisi IV DPR RI bareng kasus HGU di Sulawesi Barat.

Koordinasi sudah dilakukan LP K-P-K dengan Komisi Nasional. Fokus: dugaan perambahan dan pengalihfungsian hutan produksi jadi kebun sawit tanpa izin.

*Rincian 80.022 Ha Hutan Mukomuko yang Diduga Digerogoti:

1. *HP Air Rami*: 5.058 Ha

2. *HP Air Teramang*: 4.780 Ha

3. *HP Air Dikit*: 2.260 Ha

4. *HPT Air Ipuh I*: 22.260 Ha

5. *HPT Air Ipuh II*: 16.748 Ha

6. *HPT Air Manjuto*: 25.970 Ha

7. *HPK Air Manjuto*: 2.891 Ha

Total: 80.022 Ha.

Diduga Libatkan Pengusaha hingga Oknum Pejabat

Wakil Ketua LP K-P-K Mukomuko Alpinda Nopra ungkap, dari total kawasan itu, 60% diduga sudah dialihfungsikan. Pelakunya? Gak cuma warga. “Diduga ada pengusaha, oknum pejabat, dan oknum mantan pejabat daerah Mukomuko,” kata Alpinda.

Lebih parah, satu perusahaan sawit terkemuka di Mukomuko diduga mengalihfungsikan kawasan konservasi seluas 2.800 ha.

Desak Satgas PKH Usut Tuntas, Jangan Tebang Pilih

Alpinda tegaskan, laporan Mukomuko dan Sulbar sudah siap jadi materi RDP Komisi IV DPR RI.

“Kami sudah siapkan laporan tersebut, laporan ini nanti juga akan jadi materi kami saat RDP dengan DPR RI. Dimana bukan hanya Mukomuko nanti yang akan jadi pembahasan, tapi juga ada terkait HGU di Sulawesi Barat,” ungkap Alpinda.

LP K-P-K juga akan masukkan laporan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pusat. Mereka minta Satgas gak berhenti di PT BAT, PT API, dan 3 tersangka lapangan saja.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Tinjau Pembangunan Pengaman Pantai Panjang Bengkulu

“Kita harap Satgas PKH tidak berhenti pada PT BAT, PT API, dan 3 orang tersangka pelaku lapangan saja. Masih banyak perusahaan lainnya, pemodal atau pengusaha, oknum pejabat dan mantan oknum pejabat yang masih menikmati hasil dari pengalihfungsian kawasan hutan menjadi kebun sawit saat ini,” imbuhnya.

Sentil APH: Jangan Buta-Tuli Lihat Pelanggaran di Depan Mata

LP K-P-K curiga dengan kinerja APH di Mukomuko. Pasalnya, para terduga pelaku masih bebas menikmati hasil hutan yang dirambah.

“Pihaknya juga mencurigai Aparat Penegak Hukum (APH) di Mukomuko, bagaimana bisa para terduga pelaku yang masih menikmati hasil dari merambah hutan belum ditindak secara menyeluruh,” kata Alpinda.

Akibatnya, publik nilai operasi Satgas PKH timpang dan tebang pilih.

“Apa kita menunggu semuanya habis tanpa sisa? Sudah jelas di depan mata pelanggarannya, namun masih kita seperti buta dan tuli,” tegasnya.

Alpinda warning, jika gak ditanggapi serius, pihaknya bakal lapor langsung ke Presiden.

“Lihat para satwa saat ini sudah sangat terancam oleh praktik ilegal ini. Jika tidak ditanggapi dengan serius, maka kami akan langsung ke Presiden,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kehutanan Bengkulu, Gakkum KLHK, maupun perusahaan yang disebut terkait dugaan alih fungsi 2.800 ha HPK.

Reporter: Bambang

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan