LPG 3 Kg di Penarik Tembus Rp60 Ribu Saat Ramadan, Warga Pertanyakan Peran Pemkab Mukomuko dan Disperindagkop
Mukomuko,Wordppers.id – Harga gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, melonjak tajam selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Di tingkat masyarakat, harga tabung subsidi tersebut dilaporkan mencapai Rp45.000 hingga Rp60.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap peran Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) dalam mengawasi distribusi dan stabilitas harga LPG bersubsidi.
Salah seorang warga Kecamatan Penarik yang juga pelaku UMKM mengaku kesulitan mendapatkan gas dengan harga wajar di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan.
“Gasnya memang ada, tapi harganya sampai Rp60.000 per tabung. Kami pelaku UMKM sangat terdampak, apalagi ini bulan puasa, kebutuhan meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Disperindagkop yang sebelumnya menyebut penyaluran LPG 3 kilogram di wilayah Mukomuko terpantau aman bahkan terjadi penambahan kuota.
Dugaan Distribusi Tak Tepat Sasaran
Di tengah lonjakan harga, muncul dugaan di masyarakat terkait distribusi yang tidak tepat sasaran. Sejumlah warga menyebut adanya indikasi penjualan dalam jumlah besar dari pangkalan ke pihak tertentu, sebelum akhirnya dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu bertentangan dengan aturan distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Ketua LSM FPR Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, menyoroti keras kondisi tersebut. Ia mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara seremonial.
“Kita sangat prihatin atas maraknya harga LPG 3 kg yang kebanyakan sudah dua kali lipat dari HET yang ditetapkan pemerintah kabupaten. Kami harapkan dinas terkait bertindak tegas, jangan hanya sidak seremonial,” tegas Saprin.
Ia menambahkan, jeritan masyarakat harus menjadi perhatian serius, terlebih sanksi hukum terhadap penyalahgunaan LPG subsidi sudah diatur jelas dalam perundang-undangan.
“Kami berharap pihak terkait menampung keluhan warga dan bertindak sesuai aturan. Sanksinya sudah jelas di undang-undang, jangan seolah-olah tidak peduli dengan suara masyarakat,” tambahnya.
Sanksi Pidana Menanti Pelanggar
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, badan usaha maupun masyarakat dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan, maupun penggunaan LPG 3 kg yang bertentangan dengan ketentuan.
Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Yang dimaksud penyalahgunaan termasuk tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyimpangan alokasi.
Aturan Distribusi LPG 3 Kg.
Pemerintah telah menegaskan beberapa ketentuan penting terkait LPG subsidi 3 kg, antara lain:
• Hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro (untuk memasak), nelayan sasaran, dan petani sasaran.
• Mulai 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual LPG 3 kg. Pembelian wajib melalui agen atau pangkalan resmi guna memastikan harga sesuai HET.
• Pengawasan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, serta Pertamina.
Masyarakat berharap Pemkab Mukomuko bersama Disperindagkop segera melakukan pengawasan menyeluruh dan transparan hingga ke tingkat pangkalan, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ada sidak, harus jelas hasilnya. Kami butuh tindakan nyata agar harga kembali normal,” ujar seorang warga Penarik.
Di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan, stabilitas harga dan ketepatan distribusi LPG 3 kilogram menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam memastikan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Tag: LPG 3 Kg Mukomuko, Harga Gas Penarik, Disperindagkop Mukomuko, LPG 3 Kg Tembus 60 Ribu, UMKM Penarik, Pengawasan LPG Subsidi, HET LPG Mukomuko, LSM FPR Mukomuko





























