Blitar, Word Pers Indonesia – Skandal korupsi pembangunan Dam Kalibentak kembali menyeret nama baru. Adib Muchammad Zulkarnain (37), atau akrab disapa Gus Adib, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-7 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Adib, yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) bentukan Bupati Blitar periode 2020–2025, Rini Syarifah, diduga kuat ikut mengondisikan jalannya proyek senilai Rp 4,9 miliar yang bersumber dari APBD Blitar tahun 2023.
Kapan dan Bagaimana Penetapan Tersangka?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/9/2025). Setelah dipanggil dan diperiksa, Adib langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Penetapan AMZ sebagai tersangka telah dilakukan secara sah. Hari ini kami melakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Diyan, Kamis (25/9/2025) petang.
Siapa Gus Adib?
Adib dikenal sebagai bagian dari keluarga pengasuh Pondok Pesulukan Thoriqot Agung (PETA), salah satu pesantren besar di Tulungagung. Posisinya di TP2ID membuatnya dekat dengan kebijakan Bupati Rini Syarifah, sekaligus membuka jalan dalam proyek strategis daerah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blitar, I Gede Willy Pratama, menegaskan peran Adib tidak bisa dianggap remeh.
“AMZ dalam kapasitasnya sebagai anggota TP2ID berperan mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar. Selain itu, ia ikut memperkaya Gus Ison, kakak kandung Bupati Blitar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Willy.
Kenapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?
Proyek Dam Kalibentak di Kecamatan Panggungrejo awalnya digadang sebagai infrastruktur vital untuk mengatasi kebutuhan air. Namun, proyek ini justru berubah menjadi ladang bancakan. Publik semakin geram setelah terungkap aliran dana hingga Rp 1,1 miliar ke Muhammad Muchlison alias Gus Ison, kakak kandung Bupati Rini, yang ditetapkan tersangka pada Juni 2025.
Siapa Saja yang Sudah Jadi Tersangka?
Sejauh ini, tujuh orang sudah ditetapkan tersangka, antara lain, Heri Santoso (Sekretaris Dinas PUPR), Hari Budiono alias Budi Susu (Kabid SDA PUPR), Dicky Cubandono (mantan Kepala Dinas PUPR), Muhammad Muchlison alias Gus Ison (kakak Bupati Rini), Adib Muchammad Zulkarnain alias Gus Adib (anggota TP2ID)
Penyidik juga telah memeriksa Bupati Blitar Rini Syarifah dua kali, namun hingga kini belum ada penetapan status tersangka terhadapnya.
Apa Selanjutnya?
Kejari Blitar memastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Penyidikan masih berjalan, kami dalami semua aliran dana. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga ikut terlibat,” tegas Willy.
Skandal ini kian memantik amarah publik lantaran melibatkan keluarga dekat bupati, orang pesantren, dan pejabat strategis daerah. Publik kini menanti apakah penegakan hukum akan benar-benar tuntas atau justru berhenti di level tertentu.
Editor: ANasril