Juru Parkir Dapat Pembasan Retribusi Parkir Dari Walikota

Wordpers.id, Kota Bengkulu – Walikota Bengkulu Helmi Hasan membebaskan retribusi parkir selama satu bulan. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor : 065/252/P.III/Bapenda/2020 tentang penangguhan penagihan retribusi parkir di tepi jalan umum pada wilayah Kota Bengkulu.

“Berbagai kebijakan telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai dari membebaskan pembayaran Program Samisake, PDAM gratis, Rusunawa gratis, jualan di pasar retribusi digratiskan, keringanan angsuran, untuk kali ini juru parkir akan dibebaskan retribusi selama satu bulan. Hal ini merupakan pertimbangan terkait keresahan masyarakat dengan adanya wabah virus covid-19 di Kota Bengkulu,” ujar Walikota Bengkulu Helmi Hasan.

Kebijakan ini, sambung Helmi, merupakan bentuk peduli Pemerintah Kota Bengkulu terhadap masyarakatnya, segala upaya dan daya akan terus dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terkait adanya wabah virus covid-19 ini. Hal ini disampaikan Walikota Bengkulu Helmi Hasan di Balai Kota, Rabu (1/4/2020).

Menanggapi hal ini, salah satu koordinator juru parkir di Kota Bengkulu Taheran mengucapkan terimakasih atas kebijakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

“Ini semua ketegasan, kebijakan dari Walikota Bengkulu Helmi Hasan menanggapi keresahan kami sebagai juru parkir adalah perhatian yang sangat baik. Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pemkot Bengkulu,” ujarnya.

Ia berharap, kedepannya retribusi parkir di Kota Bengkulu akan berjalan semakin baik sesuai dengan keinginan Walikota Bengkulu.

” Saya berharap kebijakan yang diambil oleh pak Walikota selalu berpihak pada rakyatnya,” ujar Taheran

BACA JUGA:  Wawali : Pelayanan RSHD Harus Berikan Yang Terbaik Untuk Pasien