Word Pers Indonesia – Kacau sudah, Perbuatan seorang ayah ini bikin banyak orang murka dan marah. Bagaimana tidak, pria berinisial M (44), warga Baktiya, Aceh Utara ini tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang semestinya dia jaga dan ayomi.
Parahnya, pria M itu merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur itu dengan dalih memberikan pengobatan tradisional untuk keperawanan bernama manjakani.
Aksi bejat pria M terhadap anaknya kandungnya itu dilakukan pada salah satu gampong di Kabupaten Pidie.
Aksi ayah bejat tersebut terbongkar setelah anak kandung melaporkan kelakuan bapaknya itu kepada ibunya.
Sang ibu yang terkejut dan syok dengan laporan sang anak, lantas melaporkan aksi bejat mantan suaminya itu ke Polres Pidie.
“Setelah dilaporkan ibu kandung korban, kita langsung mendeteksi keberadaan M,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH kepada Serambinews.com, Minggu (21/8/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku M diamankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pidie saat pelaku sedang mengisi BBM mobilnya di salah SPBU di kawasan Pidie Jaya (Pijay), Jumat (19/8/2022).
Kata Kasat Reskrim, aksi pelarian M tercium petugas setelah ayah bejat itu melarikan diri ke Aceh Utara.
Lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa M akan menuju ke arah Sigli.
Sehingga pihak berwajiba membuntuti dari arah belakang dan berhasil menciduk M di SPBU tanpa perlawanan.
Diterangkan Iptu Muhammad Rizal, M melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dengan dalih untuk pengobatan keperawanan dengan ramuan tradisional.
Pelaku M sering memberitahukan kepada korban modusnya itu dengan istilah pengobatan manjakani.
“Pelaku M sudah berulangkali mencabuli anak kandungnya sendiri, baik itu dilakukan di rumah nenek korban yang berada di Kecamatan Kota Sigli,” beber Kasat Reskrim.
“Atau di saat korban di bawa jalan-jalan pelaku M yang merupakan ayah kandung korban,” ujarnya.
Sebut Iptu M Rizal, atas perbuatannya itu, saat ini M telah ditahan di sel Polres Pidie.
Penyidik menjerat M dengan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 juntho Pasal 47 juntho Pasal 48 juntho Pasal 49 juntho Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Serambi*Wak Rim)