Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kejaksaan Negeri Mukomuko beserta Jajaran melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (In Kratch) di Halaman Kejaksaan Negeri Mukomuko (23/06).
Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh pihak kepolisian dari polres Mukomuko, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Kasat Lantas Polres Mukomuko dan PWI Mukomuko.
Kegiatan diawali dengan doa bersama dan penyampaian kata sambutan dari Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht) berdasarkan keputusan pengadilan setempat.
” kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang/rusak.
dan Seluruh Barang Bukti telah memilki kekuatan hukum tetap,” tegas Rudi Iskandar.
Sebagai Peningkatan jalinan sinergi antar instansi bersama polri, Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, pagi hari kemarin Rabu (23/06) hadir langsung dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko. Ia juga menegaskan hal tersebut dilakukan sebagai wujud sinergi polri dan memberi rasa aman ditengah masyarakat.
“kegiatan ini merupakan bagian sinergi polri dan juga memberikan rasa aman ditengah masyarakat,” ujar Kapolres.
Acara Pemusnahan barang bukti juga Menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19, Kajari Mukomuko bersama sejumlah tamu undangan kemudian melakukan pemusnahan usai mendengarkan Pembacaan Surat Pemusnahan Barang Bukti yang ditutup dengan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
Kemudia Kepala Negeri Mukomuko secara simbolis memantik api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh pihak dari Polresta Mukomuko dan pihak terkait.
Ditemui awak media disela kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika, Senjata Tajam, Handphone, Pakaian, Tanduk Kerbau dan Minuman Keras (Tuak). (Reyzacki)