Kecam Permenaker No.2/2022, KSBSI Bengkulu: Kemnaker Perlu Mengkaji Ulang

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Provinsi Bengkulu Reinal Sibarani

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Usai terbitnya peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT), menimbulkan gonjang-ganjing di tengah masyarakat.

Pasalnya, tercantum didalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut, pekerja baru bisa mencairkan JHT saat mereke masuk usia 56 tahun, Sehingga dengan regulasi itu bertentangan dan mempersulit pekerja atau buruh.

Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menindak lanjuti hal ini, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Provinsi Bengkulu Reinal Sibarani mengecam terbitnya regulasi kementrian Ketenagakerjaan ini.

Menurut Reinal, pekerja dan buruh benar benar menaruh harapan besar JHT saat selesai bekerja sebuah perusahaan, baik yang mengundurkan diri maupun PHK. Karena JHT menjadi sebuah solusi yang dapat digunakan membuat usaha atau hanya memenuhi kebutuhan hidup.

“perlu diketahui tidak semua pekerja di PHK itu kemudian mendapatkan pesangon. Ada memang pengusaha begitu di PHK karyawannya langsung sadar diri memberikan hak-hak pekerjanya. Sekarang bagimana kalau pesangon hak pekerja tidak diberikan sementara mereka (pekerja) butuh hidup sembari cari kegiatan penghasilan lagi” Jelasnya Reinal

Hadirnya regulasi terbaru ini kata Reinal Sibarani sangat perlu dicurigai. Asumsi liar tidak dapat dibendung kalua dana pekerja atau buruh yang dikelola BPJS ketenagakerjaan digunakan pemerintah. (Red)

Editor : Taufik Hidayat