Kisah Kontroversial: Anggota BPD Desa Sungai Lintang Enggan Mundur Meskipun Mengundurkan Diri Secara Tertulis

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia Polemik yang berkepanjangan terkait anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, yang menolak untuk mundur setelah mengundurkan diri secara tertulis, menciptakan ketegangan di kalangan masyarakat. Perlu dicatat bahwa anggota BPD tersebut tidak lagi tinggal di Desa tersebut, namun masih memegang jabatan di BPD.

Diketahui, surat pengunduran diri oleh anggota BPD tersebut telah ditandatangani secara sadar melalui proses musyawarah di tingkat kecamatan, dengan disaksikan oleh Camat V Koto Ali Muksin, Kades Desa Lintang Aryanto, serta tokoh masyarakat Anas Martuka dan Ketua BPD Kusmayadi. (Sumber sebelumnya: wordpers.id, 11/04/2023)

“Polemik terkait keberlangsungan BPD Desa Sungai Lintang masih berlanjut hingga saat ini,” demikian dikatakan dalam laporan yang diterbitkan oleh WordPers.Com. Permasalahan ini telah dibahas dalam rapat musyawarah pada tanggal 12 Januari 2023, untuk mencari solusi.

Hasil musyawarah tersebut diresmikan melalui BERITA ACARA dengan Nomor: 415.4/23/Kec.13/1/2023. Rapat tersebut dihadiri oleh kepala dan staf Desa Sungai Lintang, Camat V Koto beserta stafnya, tokoh masyarakat, Ketua BPD Desa Sungai Lintang, serta Ketua Panitia Pemilihan BPD Anas Martuka dan Abdul Gopur dari Desa Sungai Lintang.

Ketua BPD Desa Sungai Lintang dan anggotanya, Kusmayadi, Ardison, dan Yoga Saputra, menyatakan komitmennya untuk kembali tinggal di Desa Sungai Lintang. Selain itu, Yoga Saputra juga menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri pada tanggal 31 Maret 2023.

Abdul Ghofur, seorang warga Desa Sungai Lintang, menyampaikan kekecewaannya terhadap polemik yang terjadi di BPD Desa Sungai Lintang. “Saya kecewa dengan lambannya penyelesaian masalah ini oleh pemerintah daerah dan kecamatan,” ungkapnya kepada wordpers.id. Ia menyoroti respons cepat Sekda Mukomuko terhadap suratnya dan kebingungan anggota BPD tentang aturan yang berlaku.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidaklah rumit namun memerlukan proses sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 20 Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan mekanisme pemberhentian anggota BPD yang melanggar aturan, salah satunya terkait tempat tinggal di luar wilayah pemilihan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengadakan musyawarah bersama DPMD, BPD, dan Pemdes setempat guna menyelesaikan masalah ini dengan segera.(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan