Komisi II DPRD Kota Bengkulu Sidak Hasil Pembangunan Jalan di Beberapa Titik

Sidak Dewan Kota Bengkulu
Sidak Dewan Kota Bengkulu di Beberapa Titik Jalan yang baru dibangun

Kota Bengkulu, wordpers.id – Komisi II DPRD Kota Bengkulu lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah titik pembangunan jalan yang baru saja selesai dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Sidak tersebut dilakukan guna mengecek proyek di sejumlah ruas jalan di Kota Bengkulu, Senin (4/1).

2

Di salah satu ruas jalan di kawasan Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, dewan menemukan pekerjaan jalan yang dinilai asal-asalan lantaran aspal pada jalan tersebut sangat tipis dan kualitas aspal kurang baik pada proyek rehabilitasi atau peningkatan jalan paket II yang mengunakan dana pinjaman Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) senilai Rp 38 miliar tersebut.

Dewan yang melakukan Sidak langsung melakukan pengecekan pada aspal. Didapati aspal yang sangat tipis sehingga dapat dicongkel menggunakan tangan.

3

“Kita temukan jalan di Teluk Sepang yang kualitas aspalnya kurang baik. Tadi sempat dilakukan pencongkelan oleh rekan-rekan dewan bahwa aspalnya sangat tipis,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Dian Fizayly, ST, MT mengatakan, pada proyek pembangunan jalan yang menggunakan dana APBD perubahan tahun 2021 pinjaman dari BJB tersebut pihaknya mengakui adanya keteledoran dalam pengawasan proyek, lantaran dikerjakan pada penghujung tahun.

“Memang mungkin kami pengawasan agak teledor di proyek tersebut lantaran dikerjakan akhir tahun dan pada musim penghujan. Tapi kita belum melakukan PHO pada proyek tersebut, nanti akan kita tinjau ulang dan pencairannya baru 80 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, selanjutnya pihaknya memberikan waktu tenggang selama 50 hari kepada PT. Ratu Agung Pitoelas selaku kontraktor pada proyek tersebut.

BACA JUGA:  Sebanyak 9 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah dari Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu

“Kita beri waktu 50 hari kepada pemborongnya agar tidak di-blacklist dengan denda per harinya. Namun kalau memang sudah tidak sanggup lagi hingga pengerjaan 100 persen maka akan kita blacklist,” tutupnya. (Adv)

4

Posting Terkait

Jangan Lewatkan