Jakarta, Word Pers Indonesia – 3 April – Dalam rapat kerja yang digelar hari ini di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyebut RUU tersebut sebagai langkah nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah, sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) telah menjalankan dua program utama terkait pelindungan dan pengembangan bahasa daerah. Program pertama, Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD), melibatkan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan bahasa daerah dengan cara yang menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah. Program kedua adalah pendeteksian daya hidup bahasa daerah dengan penginputan data daring, memungkinkan pemutakhiran peta bahasa.
Menurut Mendikbudristek, Nadiem A. Makarim, program RBD telah berkembang pesat, mencakup semua provinsi di Indonesia pada tahun 2024 dengan revitalisasi 92 bahasa daerah.
Sementara itu, dalam upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten, Badan Bahasa telah melakukan tiga langkah strategis. Pertama, menelaah urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah. Kedua, menyiapkan program studi pilihan di perguruan tinggi untuk sumber daya guru yang kompeten. Ketiga, menyediakan dukungan dan penyiapan sumber daya guru bahasa daerah melalui penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Berbagai fraksi di DPR RI memberikan tanggapan positif terhadap pembahasan RUU Bahasa Daerah. Agustina Wilujeng Pramestuti dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mendorong agar pembahasan RUU ini segera dimulai pada masa pemerintahan berikutnya. Adrianus Asia Sidot dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dan Syaiful Huda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendukung upaya perlindungan bahasa daerah.
Menurut Abdul Fikri Faqih dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), RUU Bahasa Daerah harus mengutamakan pelestarian dan eksistensi bahasa daerah, sesuai dengan moto “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing”.
Zainuddin Maliki dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menekankan bahwa bahasa daerah adalah akar budaya yang penting bagi harmoni dalam keragaman budaya masyarakat lokal, serta mengingatkan agar RUU yang strategis ini segera dituntaskan.
Dengan demikian, dorongan dari Komisi X DPR RI ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembahasan RUU Bahasa Daerah untuk meningkatkan revitalisasi bahasa daerah di Indonesia.(*)