Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Benteng Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sidang Putusan Hakim Kasus Korupsi Mantan Kades Kroya Bengkulu Tengah, Yang Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp285 Juta

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Kroya Kabupaten Bengkulu Tengah Toramiso dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kroya tahun anggaran 2019.

Putusan tersebut diganti 2 bulan kurungan ditambah membayar uang sebesar Rp227 juta subsider 1 tahun penjara.

Putusan yang dijatuhkan Hakim Dwi Purwanti terhadap Toramiso dalam agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, Selasa (25/1/22) sore tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

Sebelumnya hukuman pidana selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp227 juta subsider 1 tahun penjara diajukan JPU.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik pihak JPU Kejari Bengkulu Tengah maupun pengacara terdakwa Toramiso menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim sepekan.

“Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, maka kami selaku jaksa menyatakan pikir-pikir dahulu dan akan meminta pertimbangan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar JPU Kejari Bengkulu Tengah, Septedi.

Selain Toramiso, pembacaan dakwaan juga dijatuhkan kepada rekannya Annana selaku mantan Kasi Kesejahteraan, Jarni mantan Kasi Pelayanan, M Darusalam mantan Kasi Pemerintahan dan Latipa mantan Bendahara Desa Kroya.

Keempat terdakwa tersebut didakwa dengan pasal yang sama dengan Toramiso yakni pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus tersebut diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp285 juta dari berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Bengkulu.

Editor : Taufik Hidayat