Kuasai Sabu, Warga Ipuh Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti diamankan polisi

Word Pers Indonesia Salah seorang pemuda warga Ipuh, Kabupaten Mukomuko harus berurusan dengan polisi akibat menyimpan dan menguasai sabu-sabu. HP (23) yang bekerja wiraswasta ditangkap pada selasa 07 Desember 2021di Desa kalbang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rahmat saat menggelar konferensi pers Kamis (09/12/2021) mengatakan awal mula penangkapan pelaku Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seseorang laki-laki yang sedang transaksi jual beli narkotika gol I jenis shabu-shabu di desa kalbang kec. Lais kab. Bengkulu utara. Atas dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari selasa tanggal 07 desember 2021 pukul 17.30 wib.

“setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) paket sedang narkotika gol I yang di duga jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik bening klip merah didalam kotak rokok warna hitam yang dibungkus lagi dengan kantong plastik putih dan dibungkus lagi dengan kantong plastik hitam,” ungkapnya.

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Bengkulu Utara. (Hms Polda)