Langgar Ketentuan, Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Bengkulu, Word Pers Indonesia Menjalankan fungsi community protector sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberantas barang ilegal, di Penghujung tahun 2023 ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu kembali menggelar kegiatan pemusnahan bernilai miliaran rupiah.

Proses simbolis pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tmp C Bengkulu Koen Rachmanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie, Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Kanwil Djbc Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, Plh. Kepala KPKNL Bengkulu, Kakumrem 041/Gamas, Koordinator Bidang Rehabilitasi Bnn Provinsi Bengkulu, Kabagops Binda Bengkulu,

Pemusnahan ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Bea Cukai Bengkulu selama periode Desember 2022 hingga Agustus 2023, bekerjasama dengan Polda Bengkulu.

“Penindakan mencakup pelanggaran di bidang cukai, seperti rokok tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu, serta minuman mengandung etil alkohol,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmanto saat diwawancarai awak media, Rabu (22/11/2023).

Pemusnahan Minuman Keras Ilegal di Bea Cukai Bengkulu bersama Stakholder

Barang-barang yang dimusnahkan, termasuk 1.845.600 batang rokok berbagai merk dan 132 botol minuman beretil alkohol. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.292.179.200, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.235.891.400.

Proses pemusnahan melibatkan pembakaran untuk rokok tanpa pita cukai dan penghancuran untuk minuman keras. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan instansi terkait dan didokumentasikan dalam berita acara pemusnahan.

“Barang-barang ini berasal dari 196 kali penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai, diperoleh melalui operasi pasar atas peredaran,” tambah Koen.

Selain itu, Kantor Bea Cukai Bengkulu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu juga telah melakukan tiga kali penindakan di bidang narkotika pada tahun 2023, termasuk Hexymer sebanyak 1.100 butir. Barang bukti hasil penindakan telah diserahkan ke BNN Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu.

Reporter: Ansori
Editor: Anasril