Razia Rokok Tanpa Cukai di Bengkulu: Penegakan Hukum dan Dampaknya

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia Operasi penertiban rokok ilegal kembali digelar di Kota Bengkulu. Razia yang berlangsung beberapa waktu lalu ini menyasar sejumlah warung kecil yang diduga menjual rokok tanpa cukai resmi.

Dalam razia rokok ilegal ini, petugas berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok ilegal dari beberapa warung. Salah satu pemilik warung, yang tak ingin disebutkan namanya, menyatakan kekecewaannya terhadap operasi ini.

“Untung kecil dari jualan rokok, sudah ini jangan lagi kita jualan rokok ini, tapi tetap saja dirazia. Situ pula,” keluhnya pemilik warung saat ditemui di warungnya kepada media ini beberapa waktu lalu, dikutip, Kamis (18/07/2024).

Lebih lanjut ia juga menyebutkan bahwa razia yang dilakukan, tidak hanya di warungnya. “razia yang dilakukan tidak hanya di warungnya, warung di sekitar (lokasi) ini semuanya dirazia rokok ilegal ,” tuturnya sambil mengeluh.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang berwenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu, melalui Humas saat dikonfirmasi melalui WhatsWpp (WA) belum enggan berkomentar.

Diketahui “Gempur Rokok Ilegal” adalah slogan komitmen Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.(SA)