Operasi Gabungan Satpol PP Kota Blitar, Petugas Temukan 1.896 Batang Rokok Tak Berpita Cukai

Blitar, Word Pers Indonesia – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol PP kota Blitar bersama tim operasi gabungan telah melakukan Razia warung warung untuk mengecek apakah ada peredaran rokok tanpa pita cukai di Lima titik Warung dikecamatan Kepanjenkidul dan kecamatan Sananwetan kota Blitar, Selasa (3/11/2024).

Kepala Satpol PP kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy mengatakan menjelang akhir tahun 2024 Satpol-PP bersama dengan Bea Cukai melaksanakan kegiatan operasi, dalam kegiatan ini ada beberapa titik yang kita cermati.

“Kita upayakan bahwa rokok ilegal yang ada di Kota Blitar sudah mulai berkurang dan terkikis,”jelas Ronny pada awak media.

Oleh karena itu, lanjut Ronny Satpol-PP bersama dengan Bea Cukai lakukan operasi hari ini telah menemukan sejumlah 1.896 batang rokok tanpa pita cukai diwarung .

“Oleh karena itu Satpol PP bergerak untuk melakukan operasi, dan Satpol-PP tegas dalam penindakan ini semuanya,”tandasnya.

Menurut Ronny Penindakan semua langsung diserahkan kepada Bea Cukai karena yang punya undang-undang, kalau Satpol-PP PPNS nya pada Peraturan Daerah (Perda).

“Oleh karena itu dalam penindakan kita berikan semuanya penindakannya kepada Bea Cukai untuk rokok-rokok yang ilegal,”jelasnya.

Ronny menghimbau kepada masyarakat dan pedagang jangan menerima titipan atau apapun rokok-rokok ilegal, hendaknya jangan mengedarkan barang ilegal,Ia pastikan dengan Bea Cukai akan melakukan suatu tindakan yang sesuai dengan aturan yang ada di pemerintah kota Blitar.

“Harapannya untuk tahun 2025 kita ada target 43.000 batang rokok, dalam target untuk anggaran 2025 ,”tandasnya. (Etk)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan