Musyawarah PAW Pasir Ukir Sepakati Mekanisme Pemilihan Perwakilan KK

PRINGSEWU, WORDPERS.ID — Panitia Pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (PAW) Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menggelar pertemuan resmi pada Sabtu malam (15/11/2025) di Balai Pekon Pasir Ukir. Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk merumuskan mekanisme pemilihan yang akan menentukan arah kepemimpinan desa ke depan.

Acara dihadiri Penjabat (PJ) Kepala Pekon, jajaran panitia, Bhabinkamtibmas, aparatur pekon, serta tokoh masyarakat. Dalam arahannya, PJ Kepala Pekon menegaskan bahwa integritas, ketertiban, dan transparansi harus menjadi prinsip utama dalam seluruh proses PAW.

Ia menekankan bahwa pemilihan harus berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari praktik kecurangan. “Kami berharap pelaksanaan PAW berjalan tertib, aman, damai, serta jurdil. Tidak boleh ada kecurangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menarik perhatian masyarakat, mengingat proses PAW menjadi momentum penting bagi kesinambungan pemerintahan desa. Di forum itu, sejumlah warga mengusulkan mekanisme pemilihan dengan sistem perwakilan, yakni satu pemilih mewakili setiap Kepala Keluarga (KK).

Usulan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut oleh panitia bersama PJ Kepala Pekon dan seluruh peserta yang hadir. Setelah melalui musyawarah, mekanisme perwakilan per KK akhirnya disepakati secara bulat. Warga menyambut keputusan tersebut dengan antusias karena dinilai lebih efektif dan mampu mewakili aspirasi seluruh keluarga di Pasir Ukir.

Dengan kesepakatan itu, panitia segera menyiapkan tahapan selanjutnya, termasuk penjadwalan dan teknis pelaksanaan pemilihan, guna memastikan PAW berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hingga hari pemilihan.  ( Syarifudin  )