New Normal, Walikota: Masyarakat Jangan Paranoid dengan Virus Covid – 19

Kota Bengkulu, wordpers.idWalikota Bengkulu Helmi Hasan didampingi Wakil Walikota Dedy Wahyudi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bengkulu menggelar rapat koordinasi terkait kebijakan pencegahan penularan Covid – 19 pada tatanan kehidupan baru melalui video conference yang berlangsung di Balai Kota Bengkulu, Senin (29/6/2020).

Dalam arahannya, Helmi mengatakan bahwa seluruh masyarakat jangan paranoid dengan virus Covid – 19.

“Alhamdulillah kemampuan rumah sakit baik Kota maupun Provinsi secara medis dapat menangani virus Covid – 19. Beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) pasien Covid – 19 dinyatakan sembuh. Dan juga terkait maklumat Kapolri yang telah dicabut jadi kita minta masyarakat jangan terlalu paranoid dengan virus ini dengan terus mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Helmi.

Ditambahkan Helmi, terkait maklumat Kapolri yang telah dicabut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan mengkaji kembali guna menindaklanjuti hal tersebut.

“Dengan dicabutnya maklumat Kapolri ini kita akan mengkaji apakah diperlukannya surat edaran (SE) agar masyarakat bisa membuat keramaian yang melibatkan massa dengan melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” jelas Helmi.

Pada kesempatan ini, Helmi juga mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda dan Instansi terkait yang telah berpartisipasi dan bersinergi dalam penanganan Covid – 19 di Kota Bengkulu.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak mendukung penuh kebijakan pemerintah Kota Bengkulu dalam menangani Covid – 19 pada tatanan kehidupan baru.

“Kita siap mendukung kebijakan pemerintah, dalam tatananan kehidupan baru ini, kita mempersiapakan secara matang dan jangan sampai ada peningkatan lagi. Menyikapi hal itu, kita terus mengimbau masrayakat untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ujar Pahala.

Selain itu, menanggapi surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. Pihak Polres Bengkulu belum memberikan izin kegiatan yang sifatnya membuat keramaian.

“Sampai sekarang kegiatan yang mengundang keramaian atau pesta kami belum memberikan izin. Apabila harus diperbolehkan nantinya, kita minta pihak terkait harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon menanggapi maklumat Kapolri tersebut.

“Terkait dicabutnya maklumat Kapolri dan sehubungan dengan kepentingan masyarakat. Edaran diperlukan untuk masyarakat kota Bengkulu. Tapi sifatnya umum, tidak terlalu spesifik dengan standar protokol kesehatan,” ujar Marjon. (Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan