Perubahan Jalan Kota Bengkulu Jelang Tahun Politik 2024, Setujukah Rakyat?

Word Pers Indonesia – Adanya perubahan beberapa nama Jalan di Wilayah Kota Bengkulu, nampaknya menjadi perbincangan hangat dan tanggapan serius dari berbagai pihak.

Salah satunya yakni dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu,Suimi Fales, S.H., M.H, Jumat (02/06/2023). Melalui pesan WhatsApp Ia menyampaikan jika perubahan nama tersebut kurang tepat.

Sebelumnya pria yang akrab disapa Wan Sui sedikit terkejut karena baru tahu kalau nama simpang dan jalan di wilayah Kota Bengkulu ada yang berubah dan dirubah menjadi nama nama walikota terdahulu.

Ia juga menyayangkan nama jalan diganti dengan nama pejabat sebelumnya.

“Kenapa tidak memakai nama pahlawan kalau memang mau diganti mungkin banyak pahlawan pahlawan nasional yang bisa dibuat untuk nama jalan,” ujarnya.

Selanjutnya ia juga berpendapat kalau nama simpang atau jalan diganti dengan nama pahlawan yang memang betul berjasa agar anak cucu tetap ingat dengan pahlawan pahlawan nasional yang berjuang untuk memerdekakan Indonesia.

Umpama kalau di Padang Kemiling ada kantor NU bisa dibuat jl. Hasyim As’ari kalau di Kampung Bali ada Universitas Muhammadiyah bisa dibuat jl. Ahmad Dahlan.

“Kalau memang mau diganti inventerisir dulu pahlawan pahlawan Bengkulu yang betul betul memenuhi syarat untuk dikenang dengan generasi berikutnya, jangan mengganti nama jalan untuk kepentingan sesaat apa lagi untuk kepentingan politik tertentu,” tegasnya.

Bahkan beliau juga sempat berceloteh “Saya kan sudah 3 periode wajar kalau dibuat nama jalan kalau kata kita, tapi kata negara belum boleh karena belum disebut pahlawan,” celoteh Wan sui.

Tetapi ini sebagai keritik boleh boleh saja kita tidak satu pemahaman diera demokrasi ini

“Pada perinsipnya kita setuju setuju saja diganti nama jalannya tapi dengan nama yang betul betul tepat dan memenuhi keteria untuk selalu di kenang,” tutupnya.

Sementara itu, Menurut Pengamat kebijakan Publik Redaksi Wordpers.id, Freddy Watania, ia mengemukakan bahwa soal perubahan jalan itu hak Walikota sebagai pemerintah daerah mengusulkan ke DPRD Kota Bengkulu, kapan hasil rapatnya?

“Permasalahannya, apakah sudah ada hasil kesepakatan dan Musyawarah dengan rakyat, tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kota Bengkulu. Kalau belum apa tujuan dari pergantian nama jalan. Kenapa tidak diganti di awal periode pertama. Kenapa beberapa bulan jelang tahun politik justru, mendadak diganti. Jangan salah asumsi dan opini rakyat ini strategi politik,” Ujar Freddy.

Lanjut Freddy, jika ini adalah strategi politik jelang Tahun 2024. Ini strategi “kotor” kekuasaan otoriter di era demokrasi. Azas demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Walikota Bengkulu dipilih dari rakyat, artinya segala bentuk kebijakan publik harus ada persetujuan rakyat apalagi menyangkut perubahan nama jalan, sebagai fasilitas publik, yang rakyat ketergantungan berlalu-lintas setiap hari.
Untuk perubahan jalan, Walikota melanggar etika dan norma publik dalam demokrasi.

“Walikota sudah pasti melanggar demokrasi menggunakan kewenangan dan otoritas kekuasaannya dalam perubahan nama jalan,” Tegas Freddy.

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan