Seluma, Word Pers Indonesia – DPRD Kabupaten Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga raperda di ruang Rapat DPRD Seluma pada Senin, 7 Juni 2021 .
Tiga raperda tersebut diantaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Covid-19, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD), dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu.
Untuk diketahui, dari tiga raperda di atas DPRD baru menyetujui Raperda PSPD. Sedangkan untuk dua raperda lainnya, pihak DPRD masih meminta untuk dilakukan peninjauan ulang.
Wakil Bupati Gustianto mengatakan bahwa DPRD baru menyetujui Raperda PSPD, untuk Raperda Covid-19 hanya cukup dengan perbup, serta Raperda Penyertaan Modal Bank Bengkulu untuk dilakukan penundaan.
“Untuk Perda Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu, saya harapkan pihak terkait untuk segera melengkapi dan menyampaikannya ke DPRD Seluma, demi Seluma Mudah Berinvestasi dapat terwujud,” tutup Gustianto. (Adv)