Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja, Sesuai Dengan Putusan MK

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Paska telah disahkannya UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 kemarin telah banyak terjadi revisi tentang UU yang menjadi perogram pemulihan ekonomi yang di lakukan oleh Pemerintah ini.

 

Tidak hanya menjadi perbincangan dimata masyarakat UU ini juga cukup sering di perbincangkan oleh pengamat ekonomi luar, dikarenakan banyak terdapat point-point yg tetap harus di uji kelayakannya pada UU ini.

 

Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Setelah melalui beberapa sidang, pada hari Kamis (25/11), Mahkamah Konstitusi RI membacakan hasil putusan atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyelenggarakan Konferensi Pers secara hybrid untuk menyampaikan beberapa penjelasan Pemerintah atas Putusan MK dimaksud.

“Yang pertama Setalah mengikuti sidang MK Pemerintah menghormati, dan mematuhi putusan MK. Serta akan melaksanakan undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK yang di maksud.”

 

‘Yang kedua putusan MK telah menyatakan UU cipta kerja masih berlaku konstitutional sampai dengan perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan di bacakan.”

 

“Yang ketiga putusan MK juga mengatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU cipta kerja.’

 

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindak lanjuti putusan MK yang dimaksud, melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkama Konstitusi lainnya sebagai mana yang dimaksud putusan MK tersebut.”

 

Poin-poin ini lah yang di sampakan Menteri Kordinator Bidang Prekonomian Airlangga Hartarto setelah dilakukannya sidang putusan MK tentang UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Pada konferensi pers yang di ikuti media cetak dan media elektronik. (FIK)