Pengacara Dampingi FPR Serahkan Dokumen Korupsi Lebong Ke KPK

Jakarta, Word Pers Indonesia – Rustam Efendi, SH dan Mulyadi, usai memimpin aksi Demo LSM FPR ke- 5 di depan kantor lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Kawan Ahli Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, yaitu dua orang pengacara dari Kantor Hukum Holim Kimshu, SH & associates mendampingi penyerahan dokumen tambahan kasus korupsi permintaan KPK, Senin, (26 Juni 2023).

“Saya didampingi dua pengacara, akan menyerahkan dokumen permintaan KPK untuk melengkapi laporan kami untuk dugaan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Lebong,” Jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK.

Rustam mengatakan usa memimpin aksi demo ke-5 bertemu dengan penyidik KPK menyerah kelengkapan dokumen tambahan permintaan KPK Terkait kasus-kasus korupsi di Kabupaten Lebong: Deposito APBD Lebong, Anggaran Perjalanan Dinas dan suap Jabatan PJs Kades, diduga melibatkan Bupati Lebong yang masih aktif.

Rustam mengatakan tidak ada alasan lagi KPK tidak segera memanggil siapa saja yang terkait laporan LSM FPR.

“Tidak ada alasan lagi menunda-nunda kasus ini dengan berbagai dalil-dalil supaya laporan FPR tidak ditindaklanjuti. Saya dan kawan-kawan sudah dimintai keterangan 4 kali dan memenuhi permintaan KPK melengkapi Dokumen,” tegas Rustam.

Lanjut Rustam jika tidak ditindaklanjuti akan menggerakkan massa LSM FPR lebih banyak lagi untuk menyegel kantor KPK sebagai bukti lembaga anti korupsi ini tidak bisa dipercayai masyarakat meminta keadilan hukum.

“Ya terpaksa harus kami segel, bukti tidak bisa dipercaya masyarakat lagi.” tutupnya

Editor: Agus A

Posting Terkait

Jangan Lewatkan