Bengkulu Tengah, Word Pers Indonesia – Menyikapi kesalahan penempatan nilai berujung pembatalan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Semidang Lagan yang sudah dilantik atas nama Susilawati digantikan dengan Yogi norman ilahi oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melalui surat Nomor 04/PP.04.1-PU/1709/2023, LSM Konsorsium menduga persoalan tersebut ada unsur kesengajaan mengingat panjangnya tahapan dan jauhnya perbedaan nama dan jenis kelamin peserta
“Kita sudah bersurat ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah meminta mereka mengklarifikasi atas isi surat KPU terakhir karena kita sudah mengantongi data ada unsur kesengajaan terkait perubahan tersebut karena ini menjadi tanda tanya publik, jangan sampai asumsi liar di masyarakat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelengara,” Jelas Kordinator Konsorsium Syaipul saat ditemui awak media usai menyerahkan surat ke KPU.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini juga akan berkordinasi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran PKPU dalam proses tahapan seleksi PPS ini, dan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita sudah banyak mengantongi data persoalan KPU Benteng, Bahkan terkait kejanggalan itu dalam data yang kita miliki saat ini tidak sesederhana surat KPU Bengkulu tengah, namun selaku lembaga pengawasan kita memberi ruang kepada KPU untuk mengkalrifikasi dan mencocokan data tersebut dengan data kita, secepatnya kita akan agendakan hearing ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, untuk membicarakan sangsi administrasi apabila ada unsur kesengajaan, dan berkordinasi dengan APH terkait dugaan adanya pelanggaran mengarah ke pidana” Tutupnya. (Sdg_1)