Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024 Seluma Telah Dibuka: Ini Syarat dan Tahapannya

Kabupaten Seluma, Word Pers Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah membuka pendaftaran badan Adhoc di tingkat Desa dan Kelurahan, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seluma tahun 2024. Total 606 petugas PPS diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Seluma, yang akan disebar secara merata.

Bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang ingin mendaftar sebagai anggota PPS Pilkada 2024, bisa segera membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui laman resmi KPU (https://siakba.kpu.go.id/). Hendri Arianda, Ketua KPU Seluma, mengungkapkan, “Apabila pendaftar mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran online, mereka bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Seluma di Jl. Ahmad Yani, Pasar Tais.”

Berikut adalah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPS Pilkada 2024:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Usia minimum 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPS.
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Proses pembentukan PPS Pilkada 2024 melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon anggota PPS: 2-6 Mei 2024 (5 Hari).
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024 (7 Hari).
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024 (3 Hari).
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024 (10 Hari).
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024 (2 Hari).
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024 (4 Hari).
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024 (2 Hari).
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024 (8 Hari).
  9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024 (3 Hari).
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024 (2 Hari).
  11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 (1 Hari).
  12. Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 (1 Hari).

Dengan proses yang transparan dan terstruktur, diharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan partisipasi masyarakat secara efektif. (Adv/Den)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan