Perangkat Desa Gelar Doa Syukur di Depan Gedung DPR RI Usai Revisi UU Desa Disetujui

Jakarta, Word Pers Indonesia Sejumlah perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyelenggarakan doa bersama dan sujud syukur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (6/1). Mereka menyatakan rasa syukur atas persetujuan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Massa yang tergabung dalam Aksi Bersama Desa Jilid IV sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR agar mengesahkan revisi UU Desa. Tuntutan mereka antara lain mencakup perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun dan 3 periode, memungkinkan jabatan hingga maksimal 27 tahun, serta peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10 persen dari APBN.

“Alhamdulillah hari ini kita proses panjang perjalanan aksi, aksi 1 sampai 4. Tadi kita sudah diterima oleh ketua DPR RI dan Wakil DPR,” ujar Surta dari Apdesi.

Dia juga menegaskan bahwa sekarang 70 persen dana desa diatur oleh desa sendiri, dengan sisa 30 persen diatur oleh pemerintah pusat. Namun, Surta memberi amanat kepada kepala desa untuk memperhatikan berbagai aspek pembangunan desa.

“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat desa, infrastruktur, pendidikan, gizi buruk, stunting, SDM, harus diwaspadai,” tambahnya.

Menurut Surta, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dianggap lebih baik daripada 6 tahun dalam satu periode. “Jadi hari ini adalah agar desa ini benar-benar berkembang lebih baik, bisa maju, bisa mandiri,” ungkapnya.

Meskipun DPR belum mengesahkan revisi secara resmi, Surta menilai tuntutan mereka telah terpenuhi.

Editor: Anasril