Perubahan Badan Hukum, Bupati Ferry Ramli: Ini Atas Peraturan Daerah

Wordpers.id, Bengkulu Tengah – Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, S.H.,M.H menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan bentuk badan hukum perusahan, di Ruang Rapat Kantor DPRD Bengkulu Tengah, (10/2/2020).

Dalam kata sambutannya Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan, perubahan Raperda tentang perubahan bentuk Perusahaan daerah air minum Tirta Raflesia menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirta Raflesia,

“Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Tengah nomor 04 tahun 2016 tentang perangkat desa dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Ferry Ramli

Bupati Ferry Ramli menambahkan, dengan Pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar, harapanya

“Dengan adanya raperda ini dapat berjalan dengan lancar dan dilandasi dengan musyawarah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik,” katanya

Perlu diketahui raperda ini juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Unsur FORKOPIMDA, Staf Ahli dan Asisten Pemerintah Daerah, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Camat Se-Kabupaten Bengkulu Tengah. (K2)