Polemik Agricinal dan Petani Plasma, Akhirnya Plt Bupati Mukomuko Turun Mediasi

Mukomuko  – Persoalan antara PT. Agricinal dengan warga Desa Tunggang dan Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko yang merupakan petani plasma sempat memanas beberapa waktu lalu. Warga menuntut perusahaan tersebut dengan cara memprotal akses jalan masuk ke kawasan perkebunan. Atas peristiwa itu, jika dibiarkan berlarut-larut, kedua belah pihak dapat merugi.

Melihat kondisi yang kurang kondusif, akhirnya Plt. Bupati Mukomuko Haidir, S.IP melakukan mediasi antara PT. Agricinal dengan Warga Petani Plasma di Aula Kantor Kecamatan Pondok Suguh, Senin (23/11/2020).

Haidir menegaskan, persoalan ini tidak boleh berlarut-larut. Harus ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak sebagai langkah penyelesaian. “Tidak saling merugikan antara keduanya, itulah jalan tengahnya,” sampai Plt. Bupati.

Dalam persoalan ini, Patut disyukuri setelah orang nomor satu di Mukomuko menengahinya, akhirnya konflik ke dua belah pihak dapat reda, dikarenakan kesepakatan bersama yang menjadi solusi penyelesaian sebuah masalah. “Oleh sebab itu apa yang menjadi kesepakatan hari ini, untuk segera dipenuhi oleh kedua belah pihak,” pesan sang Plt. Bupati.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Mukomuko, Yon Saputra, selaku pendamping warga mengatakan, ia mengapresiasi langkah Plt Bupati Mukomuko yang memprioritaskan penyelesaian konflik antara perusahaan dengan warga. Dapat dikatakan, tanpa Pemkab Mukomuko campur tangan untuk menyelesaikannya,  permasalahan ini pasti kian memanas.

“Memang, kita (JPKP) yang meminta agar Pemkab hadir memediasi persoalan warga dengan PT. Agricinal ini. Alhamdulillah, setelah kita sampaikan surat kepada Plt, Beliau langsung respon dan menjadwalkan pertemuan. Hari ini pertemuan kita lakukan menghadirkan kedua belah pihak,” ungkap Yon dalam keteranganya ketika dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, pada awalnya Petani Plasma meminta subsidi sebesar 1,5 miliar namun dalam kesepakatan bersama pihak PT. Agricinal hanya menyanggupi sebesar Rp 1,2 miliar atau Rp 70 juta rupiah per bulan selama 18 bulan.

“Tinggal kita menunggu jawaban pasti dari PT. Agricinal berapa kepastian kesanggupannya. Tapi, pada prinsipnya, persoalan antara perusahaan dengan warga ini sudah ketemu kata sepakat. Insya Allah, kalau keduanya menjalankan kesepakatan ini, permasalahan tuntas. Kami ucapkan terimakasih kepada Plt Bupati yang turun langsung menyelesaikan,” demikian Yon.

Dalam Mediasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PT. Agricinal, perwakilan kelompok petani plasma serta pendamping, Anggota DPRD Mukomuko, Sukandi, Camat Pondok Suguh, Abdul Hadi, S.Sos. (Rsl)