Bengkulu, Wordpers.id – Setelah meminta keterangan dari sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Seluma belum lama ini, penyidik juga tengah meminta keterangan saksi ahli. Salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri.
HKabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno Rabu (22/12/21) mengungkapkan, pihaknya akan melakukan permintaan keterangan dari saksi ahli hukum pidana yang direncanakan dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Senin (13/12) lalu sejumlah anggota DPRD Seluma nampak memenuhi panggilan penyidik.
Mereka yang dimintai keterangan kali ini adalah dua anggota DPRD Seluma, yakni Okti Fitriati dan Yudi Harzan. Tampak pula Ansori, sopir Ulil Umidi.
Sementara yang sudah memenuhi panggilan sebelumnya adalah Husni Thamrin, Ulil Umidi, dan Romania. Termasuk bekas pejabat di Setwan DPRD Seluma, Edi Supriadi, Samsul, dan Fery Lastoni.
Kepada RRI, Yudi Harzan mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas saksi terkait dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan kendaraan dan BBM anggota dewan Seluma tahun anggaran 2018 lalu.
Seperti diketahui, kasus ini sebenarnya telah menyeret tiga orang ke penjara, yakni PPTK Fery Lastoni, bendahara pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi.
Kasus ini disidik karena ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.
Sementata Okti Fitriani dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan mengaku hanya memberikan keterangan yang diketahuinya.
Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andi mengatakan ada sekitar delapan anggota DPRD Seluma yang akan dimintai keterangan. Ia menegaskan meski ada upaya pengembalian uang, kasus ini tidak berhenti.
“Sekalipun ada pengembalian kerugian negara tapi tidak menghilangkan perbuatannya, ” katanya.