wordpers.id, Mukomuko – Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko berhasil mengungkap tindak pidana perjudian yang sering terjadi di Desa Pondok Makmur Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko dan menangkap 7 orang tersangka yang kedapatan sedang melakukan perjudian.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.Ik.,melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni,SH, S.IK.,didampingi Kanit Pidum mengungkapkan, sebelum mengungkap tindak pidana perjudian tersebut, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap lokasi terjadinya perjudian, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, di ketahui tindak pidana perjudian yang dilaporkan oleh masyarakat berada didesa Pondok Makmur Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan terhadap pelaku perjudian yang meresahkan tersebut dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim dan anggotanya.
“Tak mau membuang waktu, kemarin, Jum’at, (17/07/20) kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang meresahkan tersebut dan berhasil mengamankan tujuh orang dengan inisial SN (52), SP (54), PD (45), SW (45), SO (40), SU (58), GU (30) yang kesemuanya warga Desa Pondok Makmur,” ungkapnya.
Lanjut Kasat, Dari tangan ketujuh orang tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp.1.743.000,3 unit Kendaraan roda dua dan kartu remi.
”Ketujuh pelaku akan kami jerat dengan pasal 303 KUHpidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,”pungkasnya.
Sumber: Tribratanewsbengkulu