Publik Menanti Penuntasan Kasus Pencurian Sawit Desa Sungai Lintang Yang Ditangani Polres Mukomuko

Catatan Kritis Demokrasi Jelang Pemilu 2024

Apa alasan paling mendasar dalam kasus pencurian sawit dan pemberatan yang dilakukan terlapor Jon Adiahman Purba cs yang dilaporkan pemilik lahan sah Iman Abraham Surbakti namun sebagai kasus tindak pidana umum dari proses pelaporan kasus ini dibutuhkan 2,5 bulan untuk penyingkapan proses penyidikan, setelah publik dan media di Mukomuko menaruh perhatian atau perhatian agar kasus segera tuntas.

Perkara ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Mukomuko dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/62/V/2023/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tanggal 22 Mei 2023.

Terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit dan pemberatan serta ada upaya menduduki dan menguasai Ladang milik Bapak Iman Surbakti yang telah dibeli dari Ibu Justin Rehulina Tarigan yang terletak di Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

Atensi masyarakat dan media dalam kasus ini memotivasi Polres Mukomuko tingkatkan kasus tersebut ke tahapan pemeriksaan BAP, saksi Pelapor dan Saksi Terlapor (Jon Adiahman Purba, cs) namun belum dijadikan tersangka dan ditahan.
Alasan menunggu hasil keterangan saksi ahli dalam menilai tindak pidana umum pencurian sawit dan pemberatan. Di sisi lain ada upaya merebut dan menguasai tanah menggunakan Ormas Bertindak Premanisme “mengatasnamakan” Pemuda Batak Bersatu (PBB) pimpinan Pintu Batu.

Berikut jejak digital tuntutan rakyat penuntasan kasus ini dan jadi Kapolres Mukomuko serius menuntaskan kasus ini.

Bagaimana melihat kemungkinan-kemungkinan lambatnya penanganan kasus ini sehingga tidak pernah bergerak ke pelimpahan berkas perkara ke tingkat penuntutan di Kejari Mukomuko

Terkait lambatnya penanganan kasus dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kompleksitasnya kasus, kekurangan sumber daya, atau prioritas lain dalam penanganan masalah oleh pihak yang menyelesaikannya. Proses hukum kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan penyidikan dan pemeriksaan.

Namun, hal ini harus diimbangi dengan upaya untuk memastikan penanganan hukum pertimbangan keadilan dan keakuratan dalam penanganan kasus. Jika terdapat ketidakpuasan atau kekhawatiran terkait lambatnya penanganan kasus, publik dapat mengajukan pertanyaan kepada pihak yang menguasai atau melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apakah ada dugaan pelanggaran moral dan etika publik dalam penanganan perkara tersebut, bagaimana menilai jika ada pelanggaran hukum dalam penanganan perkara tersebut?

Penilaian atas pelanggaran moral dan etika publik tergantung pada konteks dan norma yang berlaku dalam masyarakat atau institusi terkait. Pelanggaran moral dan etika publik dapat mencakup berbagai tindakan atau perilaku yang dianggap tidak pantas atau tidak sesuai dengan nilai-nilai dan standar sosial yang berlaku.

Beberapa contoh pelanggaran moral dan etika publik dapat terjadi dalam penanganan perkara termasuk korupsi, pencurian, penipuan, perusakan, pemerasan, pembunuhan atau perilaku tidak etis lainya dalam hubungan antarindividu atau kelompok.

Jika ada dugaan pelanggaran tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan melalui proses investigasi dan analisis fakta yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau lembaga yang berwenang, lembaga pengawasan internal ya g mengatasi masalah etika atau kedisiplinan.

Namun tudingan atas dugaan pelanggaran moral dan etika publik harus dilakukan dan dilakukan secara obyektif dan adil, dengan memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.
Sudah seharusnya dalam negara demokrasi seperti di Indonesia aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara sebagai pihak berwenang biasanya akan melakukan pendekatan yang sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, serta tanpa ada upaya harus menutupi prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran sesuai azas demokrasi. Dalam penanganan harus memahami kedaulatan ada ditangan rakyat dalam demokrasi yang harus dilayani dalam penanganan perkara hukum yang menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia, keadilan adil, kesetaraan di mata hukum (Equality Before The Law) tidak ada keberpihakan pada pihak tertentu.

Dalam kaitan perkara di atas, jika ada dugaan pelanggaran moral dan etika publik terkait dengan proses penanganan kasus pencurian sawit dan pemberatan yang telah berproses di Polres Mukomuko maka penting untuk menjalankan langkah-langkah berikut:

1. Independensi Penyidikan:

Pastikan penyidikan dan pemeriksaan kasus dilakukan secara independen, tanpa adanya tekanan atau campur tangan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil penyelidikan.

2. Transparansi:

Menyidikan dan proses penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang cukup mengenai perkembangan kasus tersebut.

3. Akuntabilitas:

Pihak berwenang harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil dalam penanganan kasus, termasuk dalam mengatasi atau antisipasi dugaan pelanggaran moral dan etika jabatan dalam penanganan perkara

4. Pengawasan Eksternal:

Pihak independen atau lembaga penguji etika dapat dilibatkan untuk mengawasi atau mengaudit proses penanganan kasus, untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika atau pelanggaran moral publik.

5. Selalu Terbuka Terhadap Kritikan:

Dalam Negara Demokrasi seperti di Indonesia, pihak manapun harus bersedia dan menerima kritik, pertanyaan, atau masukan dari masyarakat atau media mengenai masalah ini, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

6. Perlindungan Pelapor:

Jika ada pihak yang melaporkan pelanggaran pelanggaran moral dan etika publik suatu kinerja institusi publik, pastikan mereka mendapatkan perlindungan dari ancaman atau represi dalam prosesnya sebagai pelapor.

Perlu diingat bahwa proses hukum dapat memakan waktu, dan banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam penanganan perkara.

Penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkuasa secara hukum untuk mendukung dalam upaya menyelesaikan masalah dengan hati-hati, sambil memastikan hak azasi tidak dilanggar, selalu mengedepankan keadilan sosial penegakkan hukum dan menghadapi proses penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan