Pungutan Hanya di Dalam Pasar Panorama, Diluar Itu Ilegal!

Gapura Pasar PANORAMA Kota Bengkulu

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan, salah satu oknum yang terciduk pihak kepolisian karena melakukan pungutan liar terhadap para pedagang bukanlah petugas di bawah naungannya.

Disperindag menyatakan bahwa pihaknya menarik distribusi dari para pedagang di dalam pasar. Sedangkan untuk di luar pasar pungutan pedagang merupakan pungutan liar, karena memang dari awal tak diizinkan berjualan di badan jalan karena mengganggu lalu lintas.

Berdasarkan laporan, pungutan sewa lapak yang dilakukan Disperindag mrmiliki bukti berupa karcis, kemudian untuk besarannya untuk daerah pelataran Rp 1000 hingga 2000 perhari. Sedangkan kios semi permanen ada tarif khusus dengan pembayaran perbulan.

“Buktinya ada karcis dan itu berlaku hanya untuk yang di dalam pasar, sedangkan yang di luar pasar, di luar pagar, itu tidak ada kewenangan dari dinas atau petugas dari Disperindag menagihnya. Pungutan kita pun tak asal dan sudah ada ketentuannya,” jelas Kadis Perindag Bujang HR, Senin (12/9/2022).

Terkait kasus ini, Bujang mendukung upaya kepolisian dalam memberantas segala bentuk pungutan liar di kawasan pasar Panorama tersebut. Pasar terbesar di kota Bengkulu ini memang sudah sering adanya temuan dan sangat rentan terjadi pungli karena diduga dikuasai segelintir oknum preman yang mengklaim menguasai area tersebut. (**)

BACA JUGA:  Azkar Al Aliv, Siswa SDN 08 Kota Bengkulu Sabet Medali Kejurwil II Sumatera

Posting Terkait

Jangan Lewatkan