Rapat Forkompincam Penarik Bahas Kontroversi Penutupan Karaoke di Lubuk Mukti

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia – Pada Rabu, 29 Mei 2024, Forkompincam Penarik menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas surat permohonan penutupan tempat hiburan karaoke di Desa Lubuk Mukti. Surat yang dilayangkan oleh Kepala Desa Lubuk Mukti, Warsito, pada 21 Mei 2024 ini menimbulkan perdebatan di kalangan warga dan pemerintah setempat.

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB di aula Kantor Camat Penarik, Kabupaten Mukomuko, dihadiri oleh:

  1. Sekcam Penarik, Yuliana SE
  2. Danramil 428-03 Penarik, Kapten A. Santoso
  3. Kapolsek Penarik, Iptu Edi Permana SH
  4. Kasatpol PP Mukomuko, Jodi S.Pd
  5. Sekretaris Satpol PP Mukomuko, Iskameri S.Pd
  6. Kepala Desa Lubuk Mukti, Warsito
  7. Pengelola hiburan, Yondri dan Totok

Kades Lubuk Mukti, Warsito menyatakan, “Sejak awal, saya yang memberikan izin operasional karaoke tersebut dengan persetujuan warga. Namun, kini saya berada dalam posisi sulit karena ada permintaan dari masyarakat untuk menutupnya. Saya khawatir jika tidak bertindak, masyarakat akan bersikap anarkis. Saya meminta warga tetap kondusif dan biarkan kami bersama pemerintah mengurusnya sesuai aturan.”

Kapolsek Penarik, Iptu Edi Permana SH, menambahkan, “Kami dari Polsek belum mengetahui detail izin operasional tempat ini, termasuk jenis minuman yang diperbolehkan. Kami berharap lingkungan tetap kondusif dan tidak ada tindakan anarkis. Kami siap mengawal keputusan final nanti.”

Sekretaris Satpol PP Mukomuko, Iskameri S.Pd, memberikan pandangan, “Masalah di desa sebaiknya diselesaikan secara musyawarah. Usaha ini memberi pemasukan bagi desa dan daerah. Kami akan terus memantau dan memberikan pembinaan. Menutup usaha tanpa musyawarah berarti memutus rezeki orang. Kami menunggu hasil musyawarah Forkompincam untuk langkah selanjutnya.”

Kasatpol PP Mukomuko, Jodi S.Pd, menegaskan, “Kami tidak bisa langsung memberikan sanksi tegas. Kami akan memberikan waktu dan melakukan pengecekan di lokasi sambil menunggu hasil musyawarah selanjutnya di tingkat kecamatan. Kami berharap ini bisa menjadi langkah pembenahan agar suasana tetap kondusif.”

Camat Penarik melalui Sekcam Penarik, Yuliana SE juga memberikan keterangan dan harapannya Sesuai dengan peizinan dari kegiatan.

“Harapan saya karena seorang perempuan, istri dan ibu kalo pribadi ya ditutup tp besok akan ada rapat di kantor camat tingkat kecamatan,” ujarnya.

Pengelola hiburan, Yondri dan Totok, merasa bahwa surat permohonan penutupan tersebut terkesan dipaksakan. “Kami bingung dan bertanya-tanya apa kesalahan fatal kami. Jika ada pelanggaran, seharusnya kami ditegur dan diberi peringatan. Kami akui ada keributan beberapa kali, namun itu bisa menjadi pelajaran untuk kami. Kami akan lebih intens berkomunikasi dengan pihak terkait agar mengetahui kekurangan yang perlu dibenahi,” kata Yondri.

Rapat ini menyoroti pentingnya musyawarah dan pembinaan dalam menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat, dengan harapan menemukan solusi yang adil dan kondusif bagi semua pihak.(Red.bbg)